Abstract :
This study aims to find out whether there are differences in the value of NonPerforming
Loans
(NPL)
before
and
after
the
implementation
of
PSAK
71
and
to
analyze
the effect of Allowance for Impairment Losses (CKPN) and Capital
Adequacy Ratio (CAR) on Non-Performing Loans (NPL) before and after
implementation of PSAK 71. The change in method by using the forward looking
concept is expected to enhance the banking prudential principles in extending
credit. Changes in the method for establishing CKPN also increased the value of
CKPN by almost two times. This study used a sample of 50 Conventional
Commercial Bank Banking companies registered with the Financial Services
Authority (OJK) for the 2012-2013 and 2020-2021 periods, while data collection
was carried out using the literature study method followed by discussion and
analysis. The results of the study showed that there were significant differences in
the NPL values before and after the implementation of PSAK 71. Furthermore,
this study shows that the application of PSAK 71 during the pandemic represented
by the CKPN and CAR variables was still lacking in explaining the NPL variable
compared to the application of PSAK 55.
Keyword : PSAK 71, Allowance for Impairment Losses , Non Performing Loan
Penelitian ini memiliki tujuan dalam mengetahui apakah ada perbedaan nilai Non
Performing Loan (NPL) sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71 dan
menganalisis pengaruh Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan Capital
Adequacy Ratio (CAR) terhadap Non Performing Loan (NPL) sebelum dan
sesudah Penerapan PSAK 71. Perubahan metode dengan menggunakan konsep
forward looking ini diharapkan dapat meningkatkan prinsip kehati-hatian
perbankan dalam menyalurkan kredit. Perubahan metode pembentukan CKPN
juga meningkatkan nilai CKPN hampir dua kali lipat. Penelitian ini menggunakan
sampel 50 perusahaan Perbankan Bank Umum Konvensional yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2013 dan 2020-2021, sedangkan
pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka yang dilanjutkan
dengan pembahasan dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat
perbedaan yang signifikan pada nilai NPL sebelum dan sesudah penerapan PSAK
71. Lebih lanjut pada penelitian ini menunjukkan penerapan PSAK 71 pada masa
pandemi yang diwakili oleh variabel CKPN dan CAR masih kurang dalam
menjelaskan variabel NPL dibandingkan dengan penerapan PSAK 55.
Kata Kunci : PSAK 71, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai , Non Performing Loan