Abstract :
Merek memiliki beragam peran penting bagi pelaku usaha baik dalam
perdagangan maupun jasa. Fungsi pendaftaran merek adalah untuk memberikan
bukti bagi pemilik merek yang sudah terdaftar. Permasalahan hukum dalam
penelitian ini adalah pertama, bagaimana implementasi pendaftaran merek
terhadap UMKM Griya Aisyah Tapis dan kedua apa faktor-faktor penghambat
dalam pendaftaran merek terhadap UMKM Griya Aisyah Tapis.
Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris
dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang
diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan
primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan data dianalisis secara deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertama, Griya Aisyah ikut
serta dalam program yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) dalam proses pendaftaran merek tanpa dikenakan biaya.
Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan bisnis UMKM dan
melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Implementasi pendaftaran merek
terhadap UMKM Griya Aisyah Tapis ini terbukti dengan adanya pendaftaran
merek dagangnya pada tahun 2019 dengan dibuktikannya Nomor Pendaftaran
IDM000732139 Kedua, adanya faktor penghambat yang dialami Griya Aisyah
saat mengajukan permohonan pendaftaran merek, antara lain
kurangnya kesadaran mengenai arti penting merek, persyaratan yang ketat,
mahalnya biaya pendaftaran merek, dan proses yang berbelit-belit peraturan baru
mempermudah proses pendaftaran merek secara umum. Hal ini memberikan
perlindungan hukum yang lebih baik, meningkatkan nilai ekonomi UMKM, dan
memperkuat sektor UMKM secara keseluruhan.
Meskipun prosesnya tidak mudah, pendaftaran merek di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual memiliki manfaat penting, seperti perlindungan hukum
terhadap penggunaan merek yang sah, hak eksklusif untuk menggunakan merek
tersebut, dan membangun identitas merek yang kuat. Hal tersebut penting bagi
pemohon untuk memahami persyaratan dan prosedur yang terlibat dalam
pendaftaran merek serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
secara teliti.
Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Usaha Mikro Kecil dan Menengah,
Implementasi.