Abstract :
Kedudukan Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali proses perkara pidana
memiliki peran penting dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa. Dalam
menangani sebuah perkara pidana, Jaksa Penuntut Umum dapat menggunakan
asas lex specialis derogat legi generali seperti yang tercantum dalam Pasal 63
ayat 2 (dua) KUHP. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut : (1)
Bagaimanakah pertimbangan jaksa dalam menuntut pelaku penyedia jasa
prostitusi pada Putusan Pengadilan Batam Nomor 847/Pid.Sus/2018/PN.Btm (2)
Mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan Undang-Undang Tindak
Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) pada perkara tersebut.
Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan
studi lapangan dengan mekakukan wawancara. Jenis data menggunakan data
primer dan data sekunder. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa Penuntut
Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Jaksa
Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku penyedia jasa
prostitusi melalui media online kurang memenuhi unsur subjektif dan objektif.
Dasar pertimbangan subjektif didasari oleh niat jahat terdakwa atau biasa dikenal
disebut mens rea, yang membuktikan terdakwa telah mengambil keuntungan dari
perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang. Sedangkan
dasar pertimbangan objektif didasari oleh hukum acara pidana dengan ditemuinya
fakta-fakta di persidangan berupa barang bukti dan alat bukti. Pada Putusan
No.847/Pid.sus/2018/Pn. Btm telah diberikan putusan hukuman 6 bulan penjara
terhadap Terdakwa dengan menggunakan Pasal 296 KUHP. Padahal jika dilihat
kembali pada putusan yang ada, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan
alternatif atas perkara Mulyadi dimana lebih tepat digunakannya UU TPPO pada
perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, tidak digunakannya Pasal 2 UU
TPPO karena unsur-unsur yang terdapat pada Pasal ini menurut Jaksa Penuntut
Umum tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa. Akan tetapi pada fakta-fakta
persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan asusila dengan
menyebarkan foto-foto ?wanita bookingan? disertai dengan kalimat yang
mengandung unsur perbuatan asusila sehingga adanya kekeliruan Jaksa Penuntut
Umum dalam melakukan tuntutan.
Saran dalam penelitian ini sebaiknya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali
proses perkara pidana harus memenuhi unsur subjektif maupun objektif yang
digali lebih dalam berdasarkan latar belakang terdakwa, saksi, maupun alat bukti
yang akan menitikberatkan perbuatan terdakwa agar tidak lepas dari putusan
bebas. Yang kedua, ada baiknya Jaksa Penuntut Umum menggunakan UU TPPO
dibanding dengan KUHP agar memberikan efek jera terhadap perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan, Prostitusi
Online.