Abstract :
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan masalah besar yang sedang
menjadi suatu keperihatinan bangsa indonesia saat ini, salah satunya pengguna
narkotika jenis ganja. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di indonesia
ganja merupakan narkotika golongan 1 yang berarti bahwa ganja dilarang untuk
dikonsumsi. Indonesia telah menerapkan pasal-pasal tindak pidana narkotika dan
sanksinya pun telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dengan minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal
hukuman mati, namun untuk pecandu pada Pasal 127 dijelaskan mereka untuk
direhabilitasi dan maksimal penjara 4 tahun. Selama di Lembaga Pemasyarakatan
mereka akan mendapatkan pembinaan yang mana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimanakah peran Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana
pengguna narkotika jenis ganja dan apakah yang menjadi faktor penghambat
dalam pelaksanaan pembinaan narapidana pengguna narkotika jenis ganja.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya dan data
yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data
dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara
dengan narasumber Staff dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak
Didik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, serta
narapidana dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran lembaga
pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana pengguna narkotika terdapat peran
faktual yaitu pelayanan, pembinaan, pembimbingan. Akan tetapi, program
pembinaan dan pelayanan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas
IIA Bandar Lampung tidak berjalan semestinya dikarenakan terdapat
pada kegiatan pembinaan kemandirian yang tidak dilaksanakan. Kondisi
lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas juga mempengaruhi kualitas
kepribadian dan kualitas kemandirian dari narapidana yang ingin ditingkatkan.
Muhammad Syah Farrel
Pelaksanaan pembinaan narapidana pengguna narkotika jenis ganja di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung hanya terdapat 3 (tiga)
faktor penghambat yaitu pertama, faktor petugas pemasyarakatan disebabkan
petugas yang tidak sebanding dengan warga binaan. Kedua, faktor masyarakat
yang sulit untuk menjalin kerja sama dalam proses pembinaan. Ketiga, faktor
kebudayaan yaitu perbedaan latar belakang dan sifat dari setiap narapidana yang
mengakibatkan gesekan antar narapidana maupun dengan petugas. Faktor yang
paling menghambat dalam pembinaan narapidana pengguna narkotika jenis ganja
di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung yaitu faktor
masyarakat, sulitnya menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam proses
pembinaan bahkan terdapat beberapa kegiatan pembinaan yang tidak memiliki
tenaga pengajar menyebabkan tenaga pengajar dilakukan narapidana yang sudah
memiliki skill dibidang tersebut. Peran serta masyarakat harus dipandang sebagai
aspek integral dari upaya pembinaan, sehingga dukungan masyarakat sangat
diperlukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan dalam pembinaan warga
binaan.
Saran dari penelitian ini adalah, sebaiknya memisahkan atau membedakan jenis
pembinaan berdasarkan jenis narkotika dan membedakan antara pengguna
narkotika dengan pengedar narkotika. Untuk pihak lembaga pemasyarakatan perlu
menambah petugas pemasyarakatan yang berkualitas dan meningkatkan kerja
sama dengan masyarakat atau lembaga dalam aspek tenaga pengajar untuk
meningkatkan kualitas kepribadian dan kualitas kemandirian dari narapidana agar
peran lembaga pemasyarakatan dapat berjalan maksimal.
Kata Kunci: Peran, Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Narkotika.
The criminal act of narcotics abuse is a big problem that is becoming a concern
for the Indonesian nation at this time, one of which is the narcotic type of
marijuana. Based on the laws and regulations in Indonesia, cannabis is a class 1
narcotic, which means that cannabis is prohibited for consumption. Indonesia has
implemented articles on narcotics crimes and the sanctions have also been
regulated in the Narcotics Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics with a
minimum prison sentence of 4 years and a maximum sentence of death, but for
addicts in Article 127 it is explained that they need to be rehabilitated and a
maximum of 4 years in prison. year. While in Correctional Institutions they will
receive guidance which is regulated in Law Number 22 of 2022 Concerning
Corrections. The problem in this study is what is the role of Correctional
Institutions for inmates who use cannabis narcotics and what are the inhibiting
factors in the implementation of coaching for inmates who use cannabis narcotics.
The approach method used in th