DETAIL DOCUMENT
PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA PENGGUNA NARKOTIKA JENIS GANJA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
Muhammad , Syah Farrel
Subject
345 Hukum pidana 
Datestamp
2023-12-18 00:45:02 
Abstract :
Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan masalah besar yang sedang menjadi suatu keperihatinan bangsa indonesia saat ini, salah satunya pengguna narkotika jenis ganja. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di indonesia ganja merupakan narkotika golongan 1 yang berarti bahwa ganja dilarang untuk dikonsumsi. Indonesia telah menerapkan pasal-pasal tindak pidana narkotika dan sanksinya pun telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal hukuman mati, namun untuk pecandu pada Pasal 127 dijelaskan mereka untuk direhabilitasi dan maksimal penjara 4 tahun. Selama di Lembaga Pemasyarakatan mereka akan mendapatkan pembinaan yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peran Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana pengguna narkotika jenis ganja dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana pengguna narkotika jenis ganja. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya dan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber Staff dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, serta narapidana dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana pengguna narkotika terdapat peran faktual yaitu pelayanan, pembinaan, pembimbingan. Akan tetapi, program pembinaan dan pelayanan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tidak berjalan semestinya dikarenakan terdapat pada kegiatan pembinaan kemandirian yang tidak dilaksanakan. Kondisi lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas juga mempengaruhi kualitas kepribadian dan kualitas kemandirian dari narapidana yang ingin ditingkatkan. Muhammad Syah Farrel Pelaksanaan pembinaan narapidana pengguna narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung hanya terdapat 3 (tiga) faktor penghambat yaitu pertama, faktor petugas pemasyarakatan disebabkan petugas yang tidak sebanding dengan warga binaan. Kedua, faktor masyarakat yang sulit untuk menjalin kerja sama dalam proses pembinaan. Ketiga, faktor kebudayaan yaitu perbedaan latar belakang dan sifat dari setiap narapidana yang mengakibatkan gesekan antar narapidana maupun dengan petugas. Faktor yang paling menghambat dalam pembinaan narapidana pengguna narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung yaitu faktor masyarakat, sulitnya menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam proses pembinaan bahkan terdapat beberapa kegiatan pembinaan yang tidak memiliki tenaga pengajar menyebabkan tenaga pengajar dilakukan narapidana yang sudah memiliki skill dibidang tersebut. Peran serta masyarakat harus dipandang sebagai aspek integral dari upaya pembinaan, sehingga dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam mencapai tujuan yang diinginkan dalam pembinaan warga binaan. Saran dari penelitian ini adalah, sebaiknya memisahkan atau membedakan jenis pembinaan berdasarkan jenis narkotika dan membedakan antara pengguna narkotika dengan pengedar narkotika. Untuk pihak lembaga pemasyarakatan perlu menambah petugas pemasyarakatan yang berkualitas dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga dalam aspek tenaga pengajar untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kualitas kemandirian dari narapidana agar peran lembaga pemasyarakatan dapat berjalan maksimal. Kata Kunci: Peran, Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Narkotika. The criminal act of narcotics abuse is a big problem that is becoming a concern for the Indonesian nation at this time, one of which is the narcotic type of marijuana. Based on the laws and regulations in Indonesia, cannabis is a class 1 narcotic, which means that cannabis is prohibited for consumption. Indonesia has implemented articles on narcotics crimes and the sanctions have also been regulated in the Narcotics Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics with a minimum prison sentence of 4 years and a maximum sentence of death, but for addicts in Article 127 it is explained that they need to be rehabilitated and a maximum of 4 years in prison. year. While in Correctional Institutions they will receive guidance which is regulated in Law Number 22 of 2022 Concerning Corrections. The problem in this study is what is the role of Correctional Institutions for inmates who use cannabis narcotics and what are the inhibiting factors in the implementation of coaching for inmates who use cannabis narcotics. The approach method used in th 
Institution Info

Universitas Lampung