Abstract :
Salah satu kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Financial
Technology yang disingkat menjadi fintech. Fintech itu sendiri berasal dari istilah
financial Technology. Dan biasanya perusahaan fintech mempunyai pihak penagih
dalam menagih peminjaman yang dilakukan oleh debitur yang dimana sering
melakukan pelanggaran hukum dalam menagih. Permasalahan yang menjadi topik
dalam permasalahan ini yaitu bagaimana penerapan hukum pidana materil
terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penagih pinjaman online dan
apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang
dilakukan oleh penagih pinjaman online.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan untuk memahami persoalan
dengan tetap berada atau berdasarkan pada lapangan atau kajian ilmu hukum,
sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan
pemahaman dari permasalahan penelitian berdasarkan realita yang ada atau studi
kasus.
Pidana materil yang dapat dikenakan terhadap penagih pinjaman online yaitu
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang
perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Dan salah satu faktor penghambat
penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh penagih pinjaman
online yaitu penegakan hukum yang berasal dari UU itu disebabkan yaitu tidak
diikutinya azas-azas berlakunya, belum ada peraturan pelaksanaan yang sangat
dibutuhkan untuk menerapkan UU. Ketidak jelasan arti kata-kata dalam UU yang akan berakibat kesimpang siuran dalam penafsiran serta penerapannya.
Disamping itu adalah ketidakjelasan dalam kata-kata yang dipergunakan dalam
perumusan pasal-pasal tertentu. Hal itu disebabkan, karena penggunaan kata-kata
yang artinya dapat ditafsirkan secara luas sekali
Bagi masyarakat luas, diharapkan dengan adanya kasus ini lebih bijaksana lagi
dalam beraktifitas dalam dunia teknologi juga memanfaatkan teknologi yang ada,
karena apabila tidak digunakan dengan bijaksana akan merugikan diri sendiri juga
orang lain. Dalam menggunakan pinjaman berbasis teknologi diharapkan
memastikan terlebih dulu bahwa pinjaman tersebut telah terdaftar di dalam OJK
(otoritas jasa keuangan), berjalannya tingkat kesadaran teknologi yang dipegang
masing-masing pengguna tanpa mengurangi hak orang lain juga.
KATA KUNCI : Penegakan Hukum, Pinjaman Online, Fintech