Abstract :
Kejahatan asusila seperti tindak pidana persetubuhan saat ini merupakan bentuk
salah satu dari kejahatan yang merugikan juga sangat membuat resah masyarakat.
Pada penelitian ini, penulis meninjau mengenai Keputusan Hakim Dalam Perkara
Nomor: 1350/Pid.B/2021/PN Tjk pada pelaku tidak pidana persetubuhan. Pada
perkara tersebut, di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana
kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun. Hukuman
dikurangi selama si terdakwa telah berada didalam tahanan melalui perintah
terdakwa untuk tetap ditahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)
Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak berdasarkan perkara
Nomor: 1350/Pid.B/2021/PN Tjk dan 2) Apakah Hakim dalam menjatuhkan
putusan pada pelaku tindak pidana persetubuhan telah terpenuhi keadilan menurut
masyarakat.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan
adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi
kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri
dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Pidana
Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data yang digunakan adalah
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hukum Hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap
anak berdasarkan Perkara Nomor: 1350/Pid.B/2021/PN Tjk sudah sesuai dengan
teori-teori pertimbangan yuridis, dimana dalam pertimbangan hukumnya hakim
mempertimbangkan beberapa hal seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa
dan tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk menjatuhi hukuman. Mengenai
tindak pidananya hakim menggunakan acuan pada aturan pada Pasal 81 Ayat (2)
Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedikit ada
perbedaan antara tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan
hakim mengenai hukuman yang ditetapkan kepada Terdakwa dimana hal tersebut sudah hakim pertimbangkan sesuai dengan aturan yang berlaku pada Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 dengan beberapa fakta
persidangan dan yang tercantum di dalamnya. (2) Putusan Hakim telah sesuai
dengan rasa keadilan substantif karena hakim telah mempertimbangkan dari
beberapa aspek dan fakta saat persidangan, dimana terdakwa telah melakukan
tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang memenuhi unsur-unsur yang
terkandung dalam tindak pidana yaitu subyek hukum (orang) dan terbukti
persetubuhan terhadap anak.
Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran Hakim diharapkan dapat
bertindak secara arif dan bijaksana dalam menggali fakta persidangan yang
digunakan dalam pertimbangan hakim sesuai dengan hati nuraninya. Hakim lebih
mencermati kembali mengenai fakta yang terungkap didalam persidangan. Hakim
dalam menjatuhkan pidana harus memberikan keadilan dengan pertimbangan
hukumnya karena hukum memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan bagi
kepentingan masyarakat sehingga hukum tersebut harus dijunjung tinggi demi
terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai. Terutama
terhadap korban anak yang memiliki psikis belum stabil butuh adanya bantuan
untuk menyembuhkan rasa trauma, takut dan malu akan hal yang telah terjadi.
Hakim diharapkan sebagai penentu salah atau tidak bersalahnya orang karena
hakim merupakan wakilnya Tuhan dalam menentukan lamanya pidana,
berpedoman pada ketentuan ancaman minimum dan maksimum pidana yang
dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Ancaman minimum dan
maksimum pidana umum telah dirumuskan dalam KUHP, sedangkan ancaman
minimum dan maksimum pidana khusus telah dirumuskan dalam masingmasing
undang-undang di luar KUHP, dan saran hakim dalam menganani kasus terhadap
persetubuhan terhadap anak harus memperhatikan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Hakim Pelaku, Tindak Pidana,
Persetubuhanm Anak