Abstract :
Kekerasan seksual merupakan salah satu permasalahan yang sudah lama terjadi
dalam lingkungan masyarakat di Indonesia dan telah menjadi perbincangan utama
karena sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai moral masyarakat Indonesia.
Pemerintah di Indonesia berupaya melakukan pembaharuan hukum terkait tindak
pidana kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual hadir untuk menjawab penantian masyarakat selama ini
mengenai langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam menanggapi
permasalah kekerasan seksual. Oleh karena itu rumusan masalah atau pembahasan
dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta implikasi dari pengaturan
perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual tersebut.
Peneliti di dalam skripsi ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif
didukung dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara secara mendalam
dengan narasumber, yang terdiri atas dosen bagian hukum pidana, penyidik
ditreskrimum kepolisian daerah, kepala bagian tata usaha dan tim advokat unit
pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak. Dimana data yang
digunakan adalah data yang bersumber dari data primer dan sekunder yang
utamanya diperoleh dari lapangan dan kepustakaan, serta analisis data secara
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan seksual yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual telah berperan sebagai bagian dari
kebijakan kriminal serta kebijakan sosial, yang pada dasarnya pembaharuan hukum
ini memiliki tujuan sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk mengatasi
persoalan kekerasan seksual serta memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat dan merupakan bagian dari usaha memperbaharui substansi hukum
dengan tujuan mengefektifkan sistem penegakan hukum yang ada. Sementara itu
implikasi dari regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual telah
mengakomodir perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual berupa jaminan
perlindungan hukum atas hak yang dimiliki korban.
Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian skripsi ini adalah perlu
adanya peran dari pemerintah untuk dapat lebih mengoptimalkan terkait kinerja unit
pelayanan terpadu pusat dan unit pelayanan teknis daerah perlindungan perempuan
dan anak dalam menanggulangi dan melayani masyarakat yang mengalami
kekerasan seksual. Selain itu perlu adanya peran dari aparat yang berwenang dan
masyarakat luas untuk dapat kerja sama dalam mengoptimalkan suatu kebijakan
agar bisa berlaku dan berjalan sesuai seperti yang dicita-citakan.
Kata kunci: Perlindungan hukum, korban, kekerasan seksual