Abstract :
Perjanjian bagi hasil tanah pertanian merupakan perbuatan hukum yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang lahir berdasarkan hukum adat
di Indonesia. Perjanjian bagi hasil yang dilaksanakan di Desa Giham Sukamaju, Kecamatan
Sekincau Kabupaten Lampung Barat dari dahulu dilakukan secara lisan yang didasarkan
kepercayaan dan kesepakatan. Isi perjanjian yang meliputi hak dan kewajiban antara penggarap
dan pemilik tanah ditentukan oleh mereka sendiri serta hasil dari memanfaatkan tanah tersebut
akan dibagi sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama. Tujuan penelitian pertama,
mengidentifikasi dan menganalisis perjanjian bagi hasil (Maro) tanah pertanian di Desa Giham
Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat. Kedua, mengetahui dan
menganalisis kepastian hukum perjanjian bagi hasil (Maro) tanah pertanian kepada penggarap di
Desa Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat. Metode penelitian
menggunakan hukum normatif-empiris dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari
penelitian ini adalah Perjanjian bagi hasil (Maro) tanah pertanian di Desa Giham Sukamaju,
Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat masih berdasarkan pada kebiasaan secara turun
temurun dan atas dasar saling percaya. Perjanjian bagi hasil tanah pertanian lebih dikenal dengan
istilah Maro dengan pembagian hasil tanah pertanian sesuai dengan kesepakatan antara pemilik
lahan/menguasai tanah dan penggarap. Pembagian hasil tersebut di potong biaya-biaya garapan
terlebih dahulu kemudian dibagi dua setengah untuk penggarap dan setengah untuk pemilik
lahan/menguasai tanah. Kepastian perjanjian bagi hasil (maro) tanah pertanian di Desa Giham
Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat yang dibuat para pihak dalam
bentuk lisan tidak menciptakan kepastian hukum bagi penggarap karena perjanjian yang dibuat
oleh pemilik lahan dan penggarap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
Perjanjian bagi yang dibuat dalam bentuk tertulis dihadapan kepala desa dan disertakan saksi
tujuannya untuk menciptakan adanya kepastian hukum sebagaimana yang sudah diatur dalam
ketentuan UU Perjanjian Bagi Hasil Pasal 3 Ayat (1). Pentingnya bentuk perjanjian dibuat dalam
bentuk tertulis, dan disertakan saksi juga dibuat di hadapan kepala desa bertujuan untuk
terciptanya kepastian hukum dari sebuah perjanjian agar pemilik lahan dan penggarap lahan
dalam melakukan perjanjian bagi hasil tanah pertanian menghindarkan keraguan yang mungkin
menimbulkan perselisihan baik itu dalam pembagian imbangan, jangka waktu, pemenuhan hak,
pemenuhan kewajiban, cara penyelesaian sengketa apabila terjadi dan dapat dijadikan sebagai
alat bukti.
Kata Kunci: Perjanjian Lisan, Kepastian Hukum, Pelaksanaan Bagi Hasil, Tanah Pertanian.
Agricultural land production sharing agreements are legal acts regulated in Law Number 2 of
1960 concerning Production Sharing Agreements which were born based on customary law in
Indonesia. The profit sharing agreement implemented in Giham Sukamaju Village, Sekincau
District, West Lampung Regency has always been done verbally based on trust and agreement.
The contents of the agreement which includes the rights and obligations between the cultivator
and the land owner are determined by themselves and the proceeds from using the land will be
shared according to the mutually agreed agreement. The first research objective is to identify and
analyze production sharing agreements (Maro) for agricultural land in Giham Sukamaju Village,
Sekincau District, West Lampung Regency. Second, knowing and analyzing the legal certainty
of production sharing agreements (Maro) for agricultural land to cultivators in Giham Sukamaju
Village, Sekincau District, West Lampung Regency. The research method uses normativeempirical
law and a case approach. The results of this research are that the production sharing
agreement (maro) for agricultural land in Giham Sukamaju Village, Sekincau District, West
Lampung Regency is still based on hereditary customs and on the basis of mutual trust.
Agricultural land production sharing agreements are better known as Maro, with the distribution
of agricultural land results in accordance with the agreement between the land owner/control of
the land and the cultivator. The distribution of the results is deducted from cultivation costs first,
then divided into half for the cultivator and half for the land owner/control of the land. The
certainty of the production sharing agreement (maro) of agricultural land in Giham Sukamaju
Village, Sekincau District, West Lampung Regency which is made by the parties in verbal form
does not create legal certainty for the cultivator because the agreement made by the land owner
and cultivator must follow existing laws and regulations. .Sharing agreements are made in
written form before the village head and include witnesses with the aim of creating legal
certainty as regulate