Abstract :
Kejahatan telah dikenal dalam peradaban manusia, kejahatan dapat dikatakan
mempunyai umur yang tua. Salah satu kejahatan yang terjadi yaitu pembunuhan
yang terdapat dalam (Putusan Nomor 73/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK). Tindak
pidana saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi juga dilakukan
oleh anak-anak. Permasalahan dalam skripsi ini mengenai pertanggungjawaban
pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan, anak bisa melakukan
pembunuhan karena banyak faktor salah satunya adalah faktor lingkungan yang
kurang baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku anak dalam perkara pembunuhan (Studi Putusan Nomor
73/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK) dan untuk mengetahui pertimbangan majelis
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak dalam perkara
pembunuhan (Studi Putusan Nomor 73/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK).
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sumber data yang
digunakan adalah sumber data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah
analisis data kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku anak dalam perkara pembunuhan yaitu adanya unsur kesengajaan
yaitu anak sudah mempersiapkan pisau dari rumah untuk membunuh korban dengan
sengaja dan dilakukan dengan sadar dan memahami konsekuensi dari tindakannya
dan adanya unsur kesalahan bahwa benar anak itu telah melakukan perbuatan yang
dapat dipidana atau dilarang oleh undang-undang yaitu anak melakukan
pembunuhan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku
anak dalam perkara pembunuhan melihat pertimbangan yuridis yakni menarik
fakta-fakta dalam persidangan yang timbul yang merupakan konklusi dari
keterangan para saksi dan keterangan terdakwa anak dan barang bukti yang diajukan
dan diperiksa di sidang pengadilan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2012 Pasal 79 ayat 2, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan
pengaturan hukuman yang diberikan adalah ½ (satu per dua) dari hukuman orang
dewasa, yaitu majelis hakim memvonis hukuman penjara kepada anak selama 6
tahun dan 6 bulan.
Saran kepada aparat penegak hukum harus memberikan rasa nyaman kepada anak
pelaku tindak pidana agar dapat memperbaiki kepribadian anak dimasa yang akan
datang, dioptimalkan lagi penyuluhan dan sosialisasi oleh perangkat daerah dan
kota ke sekolah-sekolah dan desa-desa agar dapat menambah pengetahuan
masyarakat warga terkait dampak dari melakukan suatu tindak pidana.
Kata kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Anak, Pelaku Pembunuhan.
Crime has been known in human civilization, crime can be said to have an old age.
One of the crimes that occur is murder, which is found in (Decision Number
73/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK). Criminal acts today are not only committed by
adults, but also by children. The problem in this thesis is about criminal
responsibility of children who commit murder, a child can commit murder due to
many factors, one of which is a poor environment. The purpose of this research is
to find out the criminal responsibility of children who commit murder (Study of
Decision Number 73/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK) and to find out the consideration
of the panel of judges in deciding on the sentence for children who commit murder
(Study of Decision Number 73/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK).
This research method uses normative research method. The data source used is
secondary data source. The data analysis used is qualitative data analysis. Data
collection is done by literature study.
The result of the research and discussion shows that criminal responsibility for a
child who commits murder is due to the intentional element, where the child has
prepared a knife from home to intentionally kill the victim and did it with awareness
and understanding the consequences of their actions. There is also a fault element,
where the child has committed an act that can be punished or prohibited by law,
which is murder. The judge's consideration in determining the verdict against a
child who commits murder is based on juridical considerations, by pulling out the
facts that arise during the trial which is the conclusion of the testimony of the
witnesses and the defendant's statement and evidence submitted and examined in
the court trial. Based on the provisions in the Republic of Indonesia Law Number
11 of 2012 Article 79 paragraph 2, the Juvenile criminal Justice System imposes a
punishment of half of the punishment given to adults, which means that the panel of
judges sentenced the child to imprisonment for 6 years and 6 months.
Law enforcement officials should provide a sense of comfort to child perpetrators
of crimes so that they can improve their personalities in the future, and education
and socialization should be optimized by local government devices to schools and
villages