Abstract :
Memalsukan atau membuat secara palsu suatu surat merupakan bentuk tindak
pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam KUHP, dalam
hukum positif di Indonesia tindak pidana mengenai pemalsuan surat (valschheid in
gescriften) telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab
XII buku II KUHP, yang dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan untuk dapat
menghukum para pelaku yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat yaitu
melalui Pasal 263 s/d Pasal 276. Tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang
dipalsukan adalah permasalahan hukum yang mendalam dan kompleks. Dalam
kaitannya dengan hal ini, putusan Nomor 139 Pid.B/2022/PN.Tjk menjadi fokus
utama dalam melakukan analisis dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana
tersebut. Permasalahan pertama Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim
Terhadap Tindak Pidana Memakai Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan dan kedua
Apakah Putusan yang Dijatuhi Hakim Sudah Sesuai dengan Fakta di Persidangan.
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dengan mengacu pada
putusan tersebut sebagai sumber utama. Sumber data primer diperoleh melalui
wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung, dan Akademisi Bagian Pidana Fakultas Hukum
Universitas Lampung, sementara data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Putusan
hakim merupakan puncak dari perkara pidana, sehingga hakim harus
mempertimbangkan aspek-aspek seperti aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Pertimbangan yang bersifat yuridis di antaranya sebagai berikut: Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, Keterangan saksi, Keterangan terdakwa, Barang-barang bukti dan
Pasal-Pasal yang didakwakan. Pertimbangan yang bersifat sosiologis adalah hakim
dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial terdakwa dan
memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi
masyarakat. Pertimbangan yang bersifat filosofis adalah hakim mempertimbangkan
bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagai bentuk pembinaan dan
dapat menimbulkan efek jera kepada terdakwa. Hakim mempertimbangkan buktibukti
yang ada, termasuk otentisitas surat yang digunakan dan hakim dalam
menjatuhkan putusan nomor 139/Pid.B/2022/PN.Tjk telah sesuai dengan
memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Maka diketahui bahwa perbuatan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai
surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian skripsi ini adalah Hakim
dalam menjatuhkan hukuman pidana harus tetap berdasarkan pertimbanganpertimbangan
dan fakta-fakta yang timbul pada saat persidangan baik itu secara
subjektif maupun objektif, sehingga penghukuman tersebut akan memberikan efek
jera bagi pelaku. Selain itu agar Badan Pertanahan Negara (BPN) lebih
memperhatikan setiap pembuatan akte hak kepemilikan tanah dan lebih teliti dalam
pengurusan akte hak milik tanah yang hilang ataupun balik nama.
Kata Kunci: pertimbangan hakim, tindak pidana, pemalsuan surat.