Abstract :
Tindak pidana yang terjadi di masyarakat baik dari tingkat anak-anak maupun
kalangan remaja sampai dengan dewasa yaitu tindak pidana pemerasan dengan
ancaman kekerasan. Berdasarkan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan
adalah barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian
adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus
piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun. Oleh karena itu perlu sebuah tindakan konsisten yang dapat menegakkan
hukum sehingga terjalin kerukunan. Salah satu bentuk kejahatan dengan ancaman
kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat yakni pada putusan 629/Pid.B/2022/PN Tjk. Berdasarkan
hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan:
Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dengan
Ancaman Kekerasan dan Apakah Faktor Penghambat Penegakan Hukum
Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa
penegakan hukum kemudian akan menjadi sebuah rangkaian sebagai bentuk dari
upaya maupun sebuah proses guna mencapai sebuah tujuan tertentu yang mana
rangkaian tersebut bersumber dari nilai-nilai yang kemudian akan berujung pada
pidana serta pemidanaan. Tahap Aplikasi pada penegakan hukum ini merupakan
tahap penerapan hukum pidana oleh para aparat penegak hukum mulai dari tahap
penyidikan sampai dengan tahap pemeriksaan di persidangan. Kemudian pada
Tahap Eksekusi dimana pada tahap ini aparat-aparat pelaksana pidana bertugas
menegakkan peraturan Perundang-undangan yang telah dibuat melalui penerapan
pidana terkait dengan Pasal 368 KUHP yang menandakan bahwa Pasal dan juga
Undang-Undang tersebut sudah ditegakkan terhadap pelaku dengan seharusnya.
Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dengan
ancaman kekerasan terdiri dari 5 (lima) faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak
hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Pada penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dengan ancaman
kekerasan faktor penegak hukum menjadi faktor penghambat yang paling besar
diantara faktor-faktor lainnya.
Rekomendasi penelitian ini adalah hakim harus menegakkan dan menjatuhkan
hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Meningkatkan koordinasi dan kerja
sama antara aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyelidikan dan
pengadilan pada tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pemerasan, Ancaman Kekerasan