Abstract :
PET masuk kedalam jenis plastik dengan kode 1 yaitu dikenal dengan sebutan
Polyethyelene Terephthalate(PETE). Tidak untuk air hangat apalagi panas, untuk
jenis ini, disarankan hanya untuk satu kali penggunaan dan tidak untuk mewadahi
pangan dengan suhu > 60°C. Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan
hukum bagi konsumen produk makanan yang menggunakan kemasan berbahan
dasar plastik Polyethyelene Terephthalate (PET) serta peran Pemerintah dalam
penanggulangan penggunaan kemasan berbahan dasar plastik yang mengandung
Polyethyelene Terephthalate (PET) sebagai wadah makanan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris
dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang dilakukan dengan
pendekatan normatif empiris, data yang digunakan adalah data primer yang
diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder, yang terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Metode pengolahan data melalui
pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi
konsumen produk bahan makanan yang menggunakan kemasan berbahan dasar
plastik Polyethyelene Terephthalate (PET) adalah berdasarkan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang meliputi perlindungan
terhadap barang dan/atau jasa. Adanya jaminan perangkat hukum negara yang
dapat melndungi hak serta kewajiban masyarakat, serta adanya hukuman bagi
orang yang tidak mengikuti peraturan yang ada. Peran Pemerintah dalam
penanggulangan penggunaan kemasan berbahan dasar plastik yang mengandung
Polyethyelene Terephthalate (PET) adalah dengan dilakukannya pengawasan
secara berkala dalam bentuk razia. Tindak lanjut yang diambil dapat berupa
teguran, penyitaan hingga pemusnahan bahkan sampai pencabutan izin usaha.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Plastik Polyethyelene
Terephthalate (PET).
PET is a type of plastic with code 1 which is known as Polyethylene Terephthalate
(PET). PET is not for warm water or hot water, it is recommended for one-time
use only and not for storing food with temperatures > 60°C. This research aims to
examine legal protection for consumers of food products that use packaging made
from Polyethylene Terephthalate (PET) plastic as well as the role of the
Government in tackling the use of packaging made from plastic containing
Polyethylene Terephthalate (PET) as food containers.
The method used in this research is empirical juridical with a descriptive research
design. The problem approach taken is an empirical normative approach, the data
used is primary data obtained directly from the field and secondary data
consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data were
taken from a literature study, document study and interviews. The data
processing method used in this research is through data examination, data
reconstruction, and data systematization using qualitative data analysis.
The research and discussion showed that legal protection for consumers of food
products that use packaging made from Polyethylene Terephthalate (PET) plastic
is based on Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection which includes protection
of goods and/or services. There is a guarantee of state legal instruments that can
protect the rights and obligations of the community, as well as penalties for
people who do not follow existing regulations. The Government's role in tackling
the use of plastic-based packaging containing Polyethylene Terephthalate (PET)
is to carry out regular supervision in the form of raids. Besides, the follow-up
action taken can be in the form of a warning, confiscation to destruction and even
revocation of the business license.
Keywords: Legal Protection, Consumers, Polyethylene Terephthalate (PET)
Plastic.