Abstract :
Gadai adalah upaya untuk mendapatkan dana dengan cara memberikan barang
jaminan kepada pemberi dana. Barang jaminan ini akan dikembalikan lagi kepada
kita saat dana yang dipinjam sudah dikembalikan dalam jangka waktu yang telah
disepakati. Adapun jika peminjam melewati tenggat waktu yang telah ditentukan
tersebut, maka barang jaminan akan menjadi hak dari pemberi dana.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah apa hak dan kewajiban
yang timbul dari para pihak dalam menggadaikan tanah perkebunannya di Desa
Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Apa hambatanhambatan dalam implementasi perjanjian gadai tanah perkebunan di Desa
Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dan bagaimana upaya
penyelesaian terjadinya wanprestasi pada implementasi perjanjian gadai tanah
perkebunan di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan tipe
penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan
yaitu pendekatan normatif terapan. Data dikumpulkan menggunakan dtudi
kepustakaan dan studi dokumen. Data tersebut diolah dengan cara pemeriksaan
data, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hak dan kewajiban yang
yang timbul dari para pihak dalam menggadaikan tanah perkebunannya di Desa
Cipadang Kecamatan Gedongtataan yaitu berhak mendapatkan pemberitahuan
terlebih dahulu dari pemegang gadai apabila barang akan di jual, berhak
mendapatkan kelebihan atas penjualan barang gadai setelah dikurangi dengan
pelunasan utangnya dan berhak mendapatkan kembali barang yang digadaikan
apabila utang-utang dibayar lunas. Hambatan-hambatan dalam implementasi
perjanjian gadai tanah perkebunan di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan
yaitu pihak pemberi gadai menarik tanah gadaianya sebelum masa habis gadai dan
ada beberapa pihak yang tidak mau menyerahkan kembali tanah gadaiannya
kepada pihak pemberi gadai walaupun sudah habis masa gadai. Upaya
penyelesaian terjadinya wanprestasi pada implementasi perjanjian gadai tanah
perkebunan di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan yaitu dengan cara
musyawarah secara kekeluargaan, walaupun dalam peraturan dijelaskan para
pihak bisa mengunakan litigasi dan non litigasi.
Kata Kunci : Perjanjian Gadai, Tanah Perkebunan, Pesawaran Lampung