Abstract :
Kekerasan seksual ataupun pelecehan yang dilakukan dosen terhadap
mahasiswinya yang terjadi di Universitas Islam Negeri Lampung terjadi pada
tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat
mahasiswi atau saksi korban berinisial EP hendak mengumpulkan tugas keruang
terdakwa yang berinisial SH di ruangannya, kemudian setelah terdakwa membaca
tugas yang dikumpulkan EP, terdakwa SH secara tiba-tiba langsung melakukan
perbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya, sehingga mahasiswi tersebut
mengalami trauma.Kasus kekerasan yang terjadi di kampus membuktikan bahwa
adanya kekuasaan satu pihak dalam melakukan interaksi dengan pihak lain dalam
menjalankan kepentingannya. Posisi dosen yang dalam pandangan relasi kuasa
memiliki power yang besar di lingkungan kampus dapat menunjukkan adanya
alasan dari banyaknya kasus yang tidak terungkap karena ketidakmampuan korban
dalam menunjukkan posisinya yang tertindas. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Apakah putusan
yang dijatuhkan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi telah
memenuhi keadilan subtantif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan
pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan
studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan perkara Nomor 732/Pid.B/2019/PN Tjk secara yuridis
terdakwa terbukti melanggar Pasal 290 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tentang pencabulan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana. Secara filosofis menilai bahwa pidana yang dijatuhkan untuk
upaya pembinaan dan efek jera terhadap perilaku terdakwa. Secara sosiologis
terdiri dari hal yang memberatkan yaitu terdakwa sebagai dosen yang seharusnya
membina dan memberi Pendidikan kepada mahasiswinya.
penjatuhan putusan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana
pencabulan terhadap mahasiswi telah memenuhi keadilan subtantif, hakim dalam
penjatuhan putusan menggunakan teori absolute relatif gabungan yang
menitikberatkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan atau
hukuman, tetapi berguna bagi masyarakat. Sebab seorang hakim dalam menjatuhi
pidana tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tetapi faktor non yuridis
yaitu ketentuan norma yang berkembang di masyarakat sehingga perbuatan yang
dilakukan pelaku setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Saran dalam penelitian ini adalah agar penegak hukum dalam mengkaji suatu
perkara diharapkan dapat benar-benar cermat mempertimbangkan pertimbangan
yuridis maupun non yuridis. Hendaknya hakim menjatuhkan pidana maksimum
kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi,
hakim harus benar benar melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum,
kemaanfaatan dan keadilan hukum baik untuk terdakwa, korban maupun
masyarakat kampus. Mempertimbangkan adanya dampak negative bagi psikologis
korban. Mengingat bahwa kejahatan terhadap anak di Indonesia terus meningkat
sehingga hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan
pidana maksimum. Selain itu perlu menjadi tanggung jawab Bersama bagi
pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masrayakat untuk mencegah
terjadinyan tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka hal yang penting
dilakukan adalah meningkatkan Pendidikan moral dan agama yang kuat pada
masing-masing individu dan menjatuhkan anak dari pengaruh kehidupan yang tidak
baik.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hukum, Pelecehan, Mahasisiwi.