Abstract :
Ledakan teknologi informasi serta kemajuan teknologi telekomunikasi telah
mengubah banyak hal dari manusia dalam cara hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Salah satunya adalah teknologi m-banking yang mana memudahkan Masyarakat
dalam transaksi jual dan beli melalui cashless, akan tetapi m-banking sendiri
menjadi rawan ketika banyak laporan Masyarakat yang kehilangan saldonya
setelah mengklik tautan web atau diberikan kiriman melalui format Apk. Adapun
yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana modus
operandi cyber hacking dilakukan? Bagaimana upaya kepolisian dalam
penanggulangan mencegah terjadinya cyber hacking dalam modus pembobolan
m-banking? Apakah faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kepolisian
dalam mencegah terjadinya cyber hacking dalam modus pembobolan m-banking?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Penelitian normatif dilakukan dengan cara mengkaji literatur dan undang-undang,
sedangkan penelitian dengan empiris dilakukan dengan mewawancarai para
narasumber yang kompeten di bidangnya, kemudian dianalisis dengan analisis
kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa :
modus operandi cyber hacking dalam melakukan pembobolan m-banking yakni
dengan cara Tahap pengumpulan informasi, Setelah mengumpulkan informasi
yang cukup, peretas akan mencari titik masuk ke dalam sistem., Setelah berhasil
masuk, peretas akan memantau dan memetakan sistem m-banking,Setelah
mencuri data, peretas akan berusaha menghapus jejak mereka dari system dan
Data yang dicuri akan diekstraksi dari sistem dan digunakan untuk tujuan tertentu,
seperti pencurian dana dari rekening nasabah, pencurian identitas, atau penipuan
finansial lainnya, upaya kepolisian dalam penanggulangan mencegah terjadinya
cyber hacking dalam modus pembobolan m-banking yakni upaya non penal
memberikan penyuluhan edukatif kepada masyarakat, peningkatan sdm polri
dalam bidang cyber dan patroli cyber, sedangkan upaya penal dengan cara
melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi berat kepada pelaku, dan Faktor penghambat penangkapan tersangka seringkali kepolisian tidak dapat
menentukan secara pasti siapa pelakunya karena mereka melakukannya cukup
melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja tanpa ada yang
mengetahuinya sehingga tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung. Hasil
pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP Address dari pelaku dan
komputer yang digunakan. Hal itu akan semakin menyulitkan apabila
menggunakan warnet, sebab saat ini masih jarang sekali warnet yang melakukan
registrasi terhadap pengguna jasa mereka, sehingga pihak kepolisian tidak dapat
mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut pada saat terjadi tindak
pidana.
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi saran penulis adalah: Diharapkan
Perbankan selaku penyedia layanan M-Banking harus memastikan keamanan
infrastruktur teknologi mereka dengan menerapkan enkripsi data, perlindungan
perangkat keras, pemantauan terus-menerus terhadap aktivitas mencurigakan,
serta regulasi keamanan yang ketat dan Bagi instansi Pemerintah khususnya BI dan
Kominfo perlu terus memperbarui dan mengembangkan hukum yang berkaitan dengan
kejahatan siber, termasuk sanksi yang tegas bagi pelaku serangan siber. Ini dapat
menciptakan efek penghalang bagi mereka yang berencana melakukan serangan.
Kata Kunci : Upaya Kepolisian; Penanggulangan; Cyber Hacking M-Banking