Abstract :
Saksi pelaku yang bekerjasama atau yang juga dikenal dengan istilah ?Justice
Collaborator? merupakan sebutan bagi seorang pelaku tindak pidana, akan tetapi
bukan pelaku utama yang mengakui perbuatan dan memberikan kesaksiannya
yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap
suatu tindak pidana. Pemberian keringanan hukuman bagi Justice Collaborator
adalah suatu reward atau penghargaan yang bisa diperoleh apabila pelaku karena
kesaksiannya dapat membantu untuk mengungkap suatu alur tindak pidana,
pelaku lain yang terlibat, serta memulihkan kerugian keuangan negara yang
ditimbulkan. Disamping itu, tidak semua pengajuan permohonan Justice
Collaborator dapat disetujui ataupun berhasil diberikan sesuai dengan aturan yang
terdapat didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perlakuan Bagi Pelapor (Whistleblower) Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice
Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Permasalahan penelitian
ini adalah Bagaimana mekanisme pemberian status terhadap saksi pelaku yang
bekerjasama (Justice Collaborator), Urgensi dihadirkannya seorang Justice
Collaborator, serta Keuntungan (benefit) seperti apa yang dapat diperoleh seorang
Justice Collaborator.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui penelitian
yang bersifat lapangan (field research) yang mana peneliti berupaya untuk
mengumpulkan informasi dan data yang diperoleh secara langsung di lapangan
atau yang dikenal dengan penelitian yang bersifat empiris (sosio-legal research).
Metode penelitian dengan mengunakan sosio-legal ini ditujukan untuk
mengetahui bagaimana hukum bekerja dan beroperasi dalam masyarakat. Adapun
data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara menggunakan
pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada
penelitian ini terdiri dari Akademisi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Lampung, Advokat Kantor Hukum Sopian Sitepu And Partners, Jaksa pada
Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Justice Collaborator dalam
perkara Akbar dapat disetujui dikarenakan pada proses penyidikan sampai di
persidangan Akbar bersikap koorperatif, jujur dan memberikan keterangan secara
menyeluruh untuk membuat terang perkara korupsi gratifikasi tersebut. Yang
mana aparat penegak hukum dalam menentukannya tetap berdasarkan pada
peraturan di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Keuntungan yang diperoleh salah satunya mengenai pemberian keringanan
hukuman Akbar adalah hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan pidana
denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Penjatuhan pidana
tersebut merupakan pidana yang paling ringan sebagaimana yang terdapat di
dalam aturan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Bahwa dalam pertimbangan Hakim dapat disimpulkan
faktor-faktor yang mendukung dalam pemberian keringanan hukumannya yaitu
dirinya mampu untuk mengakui semua perbuatannya, mengungkap alur tindak
pidana dan pelaku lain yang ikut terlibat, serta mengembalikan hasil yang didapat
dari korupsi tersebut.
Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini adalah pemberian
keringanan hukuman bagi Justice Collaborator sangat penting untuk dilakukan
sebagai bentuk penghargaan atau reward, karena Justice Collaborator cukup
membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana
dan memulihkan kerugian keuangan negara. Penulis memberikan saran
bahwasannya dalam pemberian keringanan hukuman terhadap Justice
Collaborator, Hakim perlu untuk melihat secara menyeluruh segala aspek-aspek
yang dapat berpengaruh dalam penjatuhan pidananya sehingga pemberian
keringanan tersebut dapat berhasil dan berjalan dengan efektif. Selain itu,
dikarenakan pedoman mekanisme penetapan Justice Collaborator seseorang
hanya terdapat di SEMA, maka perlu adanya pembaharuan hukum dalam suatu
peraturan perundang-undangan agar pedoman mekanisme penetapan Justice
Collaborator dapat diatur lebih tegas dan jelas.
Kata Kunci: Keringanan hukuman , Justice Collaborator, Gratifikasi.