Abstract :
Kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat semakin sering terjadi sekarang ini dan
semakin meningkat dari tahun ke tahun, salah satu tindak pidana yang dilakukan
oleh masyarakat adalah tindak pidana pembunuhan. Pembunuhan adalah perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas nyawa orang
lain, pembunuhan memiliki tujuan untuk menghilangkan nyawa dan merampas
nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan biasanya dilakukan oleh orang
dewasa, tetapi tindak pidana ini juga bisa dilakukan oleh anak. Permasalahan dalam
skripsi ini meliputi : Bagaimanakah pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pembunuhan pada Putusan: Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk dan
Apakah dasar pertimbangan pemidanaan majelis hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan pada Putusan:
Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Narasumber terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dengan
studi pustaka dan studi lapangan, kemudian diolah menggunakan analisis data yang
dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Pemidanaan
terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor:
2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tjk yang menyatakan bahwa terdakwa anak atas nama
FNA telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP yang telah memenuhi
semua unsur dan dalam kasus ini sulit dilakukan upaya diversi karena pembunuhan
merupakan tingkat kejahatan yang tergolong berat sehingga anak dijatuhi hukuman
penjara. Pemidanaan dalam putusan tersebut menggunakan teori tujuan/relatif, teori
tujuan pemidanaan ini untuk mencapai pemanfaatannya, dengan kata lain
pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa anak bukanlah untuk membalas
kejahatannya tetapi untuk mempertahankan ketertiban umum dan mencegah adanya
suatu kejahatan tersebut. (2) Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Maghfira Vania Putri
terhadap anak pelaku. Tindak pidana pembunuhan terdiri atas pertimbangan
yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis. Pertimbangan yuridis
merupakan pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang
terungkap di persidangan dan perbuatan anak telah memenuhi unsur-unsur tindak
pidana pembunuhan. Pertimbangan filosofis merupakan hakim dalam
mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa anak untuk
memperbaiki perilaku terdakwa anak melalui proses pemidanaan sehingga setelah
keluar dari Lembaga Pemasyarakatan terpidana dapat memperbaiki dirinya dan
tidak lagi melakukan kejahatan. Sedangkan pertimbangan sosiologis merupakan
hakim menjatuhkan pidana didasarkan pada latar belakang sosial anak dan
memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan mempunyai manfaat bagi
masyarakat.
Saran dalam penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak
sebagai pelaku tindak pidana dimasa yang anak datang di sarankan untuk
memberikan pembinaan terhadap pelaku, yaitu dengan menitikberatkan upaya
mengembalikan pelaku menjadi pihak yang tidak akan mengulangi tindak pidana
dan masyarakat lain juga tidak melakukan tindak pidana serupa dan juga Hakim
dalam menangani anak hendaknya memutuskan dengan berorientasi pada
mewujudkannya perlindungan terhadap anak salah satunya menghindarkan pidana
penjara.
Kata Kunci: Pemidanaan, Anak, Tindak Pidana Pembunuhan.