Abstract :
Perbuatan elemen pers akan menjadi perbuatan pidana apabila produk
jurnalistiknya memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana. Tindak pidana
pencemaran nama baik yang seringkali menjerat elemen pers atas produk
jurnalistiknya, misalnya pada kasus yang terdapat pada Putusan Nomor
46/Pid.Sus/2021/Pn.Plp. Penyelesaian perkara tidak harus diselesaikan melalui
pemidanaan karena mengingat pemidanaan tidak cukup efektif dalam
mengentaskan kejahatan, terlebih pada perkara yang tergolong ringan.
Penyelesaian perkara dapat menggunakan keadilan restoratif melalui Peraturan
Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan
Keadilan Restoratif. Adapun permasalahan yang ada pada penelitian ini adalah:
(1) Bagaimana perspektif Kejaksaan dalam penyelesaian kasus Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik oleh Pers menggunakan Perja Nomor 15 Tahun 2020
tentang Keadilan Restoratif (2) Apakah faktor penghambat dalam praktik
penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik oleh pers melalui
perspektif keadilan restoratif Kejaksaan.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan kombinasi antara pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini ialah pihak
Penyidik Polda Lampung, Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Redaktur
Antaranews Lampung, serta Pemimpin Redaksi Teraslampung.com yang biasa
dijadikan sebagai Saksi Ahli Dewan Pers. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka dan lapangan. Data dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka dengan
ini dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Pendekatan dengan keadilan restoratif
perspektif Kejaksaan dapat digunakan, tetapi tetap atas kesepakatan pihak-pihak
yang berperkara dalam hal Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Pers yang
juga sanksi pidananya masih memenuhi persyaratan Peraturan Jaksa Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (2) Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/Pn.Plp secara implisit merefleksikan bahwa
faktor penghambat tidak tercapainya keadilan restoratif pada perkara Tindak
Pidana Pencemaran Nama Baik oleh Pers adalah karena tidak terjadinya
kesepakatan antara kedua belah pihak. Dewan Pers dan Instansi Penegak Hukum
belum saksama dalam menjalankan peran masing-masing karena kesepakatan
perdamaian kedua belah pihak sulit dilakukan sehingga kedepannya diperlukan
komunikasi yang baik dan kontributif dalam menilai suatu perbuatan elemen pers
atas produk jurnalistiknya.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Ketika terjadi kasus tindak pidana
pencemaran nama baik yang melibatkan elemen pers atas produk jurnalistik
memang sudah seharusnya untuk menjadikan UU Pers sebagai lex spesialis yaitu
mengedepankan jalur internal Dewan Pers terlebih dahulu. Sebab, sejatinya
permasalahan yang tergolong ringan dalam sanksi pidananya sebaiknya tidak
perlu sampai ke pengadilan. (2) Dewan Pers sepatutnya juga berperan aktif dalam
mengawasi dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kinerja elemen
pers atas produk jurnalistiknya. Jangan sampai, suatu perkara yang memang
seharusnya mengutamakan peran Dewan Pers malah bergulir ke meja hijau.
Kata Kunci: Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Pers,
Keadilan Restoratif, Kejaksaan.