Abstract :
Pidana penjara sebagai salah satu pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku
tindak pidana anak oleh pengadilan harus sebagai hal ultimum remedium, Anak
pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
sebelum pidana penjara dijatuhkan. Sehingga permasalahan dalam penulisan ini
adalah Bagaimanakah ketentuan saat ini yang mengatur dalam Ultimum
Remedium berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap anak dan bagaimanakah
penerapan Asas Ultimum Remedium terhadap terdakwa anak pengguna narkotika
dalam penjatuhan pidana oleh hakim.
Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan
data primer. Proses penentuan narasumber dilakukan melalui wawancara dengan
responden yang terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Badan Narkotika
Nasional Provinsi Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas
Lampung. Metode pengumpulan data melibatkan studi pustaka serta studi
lapangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk
menghasilkan deskripsi yang menjelaskan konteks penelitian tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpukan bahwa
ketentuan saat ini yang mengatur ultimum remedium terhadap penjatuhan pidana
anak yaitu dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Hak-Hak Anak, dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun
penerapan asas ultimum remedium terhadap terdakwa anak pengguna narkotika
dalam penjatuhan oleh hakim yaitu hakim mempertimbangkan hal yang bersifat
yudiris dan non-yudiris. Pertimbangan yang bersifat yuridis di antaranya: Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Keterangan Saksi, Keterangan
Terdakwa, Barang Bukti, Pasal-Pasal, dan Keadaan yang memberatkan maupun
meringankan. Selanjutnya, Pertimbangan yang bersifat non-yuridis di antaranya
kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan dilakukannya suatu tindak
pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku tindak pidana, dan
pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku. Saran dalam penelitian ini adalah Kepada Penegak Hukum untuk lebih
memperkuat ketentuan saat ini yang berkaitan dengan asas ultimum remedium
sehingga lebih mengarahkan sistem peradilan pidana anak kearah yang lebih
responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak anak, dan Kepada Penegak hukum,
khususnya kepada hakim agar dalam penerapan pidana penjara terhadap anak
selain harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak (UUSPPA) bahwa pidana penjara tersebut adalah sebagai upaya terakhir
(ultimum remedium), pemidanaan tersebut juga harus didasarkan demi
kepentingan dan masa depan anak tersebut serta bagi penegak hukum juga agar
lebih mempercepat adanya ketentuan peraturan baru yang mengatur
penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap
dan asas ultimum remedium dapat diterapkan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci: Ultimum Remedium, Narkotika, Anak