Abstract :
Keberadaan justice collaborator merupakan upaya yang baru bagi para penegak
hukum dalam menegakkan hukum yang seringkali mengalami hambatan dalam
pengungkapan suatu tindak pidana terkhusus pada tindak pidana pembunuhan
berencana. Seorang justice collaborator berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian di perkuat
dengan SEMA No. 4 Tahun 2011 berhak mendapatkan keringanan penjatuhan
pidana. Namun penjatuhan pidana yang ringan bagi justice collaborator
pembunuhan berencana menimbulkan pro dan kontra sebagaimana dalam Putusan
No. 798/Pid.B/2022/PN. Jkt Sel. Permasalahan yang diajukan di dalam penelitian
ini adalah: (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan
vonis ringan terhadap justice collaborator pembunuhan berencana pada Putusan
No. 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt Sel. (2) Apakah putusan vonis ringan tersebut sudah
memenuhi aspek keadilan.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif. Narasumber pada penelitian ini ialah pihak Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan lapangan. Data selanjutnya
dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan simpulan dalam
penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan, maka dengan ini dapat disimpulkan sebagai
berikut: (1) Pada realisasi Putusan No. 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt Sel dasar
pertimbangan hakim dalam pemberian vonis ringan ialah karena Richard Eliezer
merupakan seorang justice collaborator sehingga dalam hal ini sesuai dengan
Pasal 10A Ayat (3) Richard Eliezer berhak mendapatkan keringanan pidana,,
pengajuan amicus curiae yang diajukan terhadap Richard Eliezer, sikap
penyesalan, permintaan maaf kepada keluarga korban Yosua dan sikap kooperatif
selama persidangan dan keluarga korban yang sudah memaafkan. (2) Secara
implisit Putusan No. 798/Pid.B/2022/Pn. Jkt Sel menyatakan bahwa vonis selama
1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer yang merupakan turut serta pembunuhan
berencana dan berstatus justice collaborator inibelum memenuhi aspek keadilan.
Saran dalampenelitian ini adalah: (1) Patut dikaji kembali mengenai peraturan yang
mengatur mengenai justice collaborator serta ukuran keringanan pidana bagi
justice collaborator. (2) Pemberian vonis ringan dibawah ancaman pidana harus
lebih diperhatikan kembali oleh hakim. Pemberian vonis ringan ini harus
dipertimbangkan dengan lebih matang agar keadilan tidak menimbulkan pro dan
kontra dan terpenuhi tidak hanya pada korban melainkan seluruh pihak.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Vonis Ringan, Justice Collaborator