Abstract :
Penggelapan merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan
hukum untuk memiliki barang milik orang lain. Kejahatan ini sering terjadi di
berbagai lapisan sosial dan ditandai dengan pelanggaran kepercayaan. Salah satu
kasus di Bandar Lampung yang menggambarkan modus operasi penggelapan
dilakukan oleh seorang pekerja, Pratama Ramadoni, yang menukar sepeda motor
majikannya tanpa izin, kemudian menjualnya, dan menyelewengkan hasilnya.
Perbuatan ini berujung pada kasus hukum dengan putusan vonis satu tahun dua
bulan penjara untuk pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pelaku yang melakukan
penggelapan dalam jabatan dan faktor penghambat dalam penegakan hukum dalam
perkara 1015/Pid.B/2021/PN Tjk.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder, yang
masing ? masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan studi lapangan.
Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana
penggelapan dalam perkara nomor 1015/Pid.B/2021/PN Tjk tidak sepenuhnya
sesuai dengan teori penegakan hukum. Meskipun rumusan hukumnya cukup baik,
namun masih ada masalah dalam penerapannya. JPU tidak berupaya membuktikan
dakwaan lain yang didakwakan kepada terdakwa, dan hanya berfokus pada
dakwaan primer. Kurangnya pembuktian yang komprehensif ini mempengaruhi
keakuratan surat dakwaan. Penggunaan Pasal 374 KUHP tampaknya tidak tepat
karena pasal tersebut membutuhkan bukti hubungan kerja, yang tidak terbukti
secara memadai. Proses penegakan hukum secara keseluruhan menghadapi
berbagai tantangan, termasuk konflik antara kepastian hukum dan keadilan, sumber
daya yang terbatas, dan kesadaran masyarakat.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas
penegakan hukum, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa proses mereka
berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada dan meningkatkan pemahaman mereka
tentang penegakan hukum. sehingga persidangan dapat berjalan secara adil dan
efisien. Selain itu, penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai pemahaman hukum terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan,
dengan tujuan melindungi dan menghargai hak-hak masyarakat lain. Pemakaian
anggaran penyidikan yang efisien oleh aparat kepolisian juga menjadi faktor
penting untuk memastikan penyelesaian tindak pidana dengan baik. Dengan
demikian, kolaborasi antara aparat penegak hukum, jaksa, dan kesadaran
masyarakat dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum
Kata Kunci : Penggelapan, Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.