Abstract :
Setiap perusahaan memiliki identitas berupa merek yang menggambarkan
karakteristik dan kualitas dari suatu barang atau jasa yang ditawarkan kepada
konsumen, agar dapat dikenal oleh masyarakat luas. Suatu merek dapat
memperoleh perlindungan hukum setelah mendaftarkan merek pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini dilakukan
untuk mencegah penyalahgunaan merek khususnya merek terkenal yang dapat
merugikan pemegang merek. Namun realitanya, masih banyak pihak yang
menggunakan merek yang telah terdaftar pada DJKI. Berdasarkan penjelasan yang
ada, permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi merek terkenal di Indonesia
dan peran DJKI dalam menerima permohonan merek dari pemilik merek terkenal.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif.
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus, dengan data sekunder dari data kepustakaan dan
didukung dengan wawancara yang dianalisis secara kualitatif.
Perlindungan terhadap merek terkenal dilakukan dengan cara preventif dan represif.
Perlindungan secara preventif melalui Paris Convention dan TRIPS Agreement
yang diimplementasikan kedalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Upaya represif melalui pengajuan gugatan perdata
atau laporan pidana. Adapun peran DJKI ialah untuk menyelenggarakan keamanan
dan ketertiban kekayaan intelektual bagi pemegang merek termasuk merek terkenal
agar tidak menimbulkan kerugikan, dengan melakukan upaya-upaya sosialisasi dan
sistem seleksi administratif yang ketat terhadap permohonan merek.
Kata Kunci: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hukum Merek,
Perlindungan