Abstract :
Melakukan suatu penahanan akan menjadi suatu pembicaraan yang sangat menarik
sebab pada dasarnya melakukan penahanan sama saja dengan merampas hak
kebebasan seseorang. Oleh karena nya, dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,
mengatur juga tentang ketentuan mengenai bahwa tersangka atau terdakwa dapat
mengajukan permohonan penangguhan penahanannya. Penangguhan penahanan
adalah suatu upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum
batas waktu penahanannya berakhir. Kewenangan untuk mengabulkan suatu upaya
penangguhan penahanan adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana pengaturan penangguhan
penahanan di Indonesia dan juga alasan penyidik dalam menolak permohonan
penangguhan penahanan. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data primer dan data
sekunder. Narasumber dalam penelitian terdiri dari Penyidik pada Polres Pesawaran
dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis
data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penangguhan penahanan di
Indonesia diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, mengenai jaminan penangguhan
penahanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983, pada
bab X Pasal 35 diatur tentang jaminan berupa uang dan dalam Pasal 36 Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang jaminan berupa orang. Alasan
penyidik dalam menolak permohonan penangguhan penahanan yang pertama yaitu,
adanya rasa khawatir tersangka atau terdakwa melarikan diri. Kedua, adanya
kemungkinan tersangka atau terdakwa menghilangkan atau mengaburkan barang
bukti. Ketiga, tersangka atau terdakwa bisa saja mengulangi perbuatan tindak
pidana berulang dan juga bisa saja tersangka atau terdakwa tidak koperatif pada saat
proses pemeriksaan.
Kata Kunci : Alasan Penyidik, Penolakan, Penangguhan Penahanan