Abstract :
Negara Indonesia telah menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk
perlindungan terhadap hak anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Namun sayangnya di Indonesia saat ini khususnya di Kota Bandar
Lampung sendiri masih marak terjadinya tindak kejahatan ekploitasi anak sebagai
pengemis oleh orang tuanya sendiri. Perbuatan orang tua yang menggunakan anak
sebagai pengemis termasuk kedalam perbuatan eksploitasi yang melanggar
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan termasuk kedalam perbuatan kejahatan.
Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah apakah faktor-faktor
penyebab kejahatan eksploitasi orang tua yang menggunakan anak sebagai
pengemis dan bagaimana upaya penanggulangan tindak kejahatan eksploitasi
orang tua yang menggunakan anak sebagai pengemis.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang penelitian ini. Data yang digunakan
adalah data primer, data sekunder, data tersier. Sedangkan pengolahan data yang
diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data
hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif, kualitatif dengan
menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Faktor utama penyebab
terjadinya kejahatan eksploitasi orang tua yang menggunakan anak sebagai
pengemis adalah faktor ekonomi yang membuat orangtua terpaksa membawa atau
menyuruh anak untuk mengemis agar kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi,
Faktor penegak hukum mempengaruhi penekanan angka pengemis namun sampai
saat ini belum ada kasus eksploitasi anak yang naik ke tahap penyidikan
dikarenakan kurangnya alat bukti, Faktor Masyarakat ini seharusnya masyarakat
tidak memberikan uang kepada pengemis dengan tujuan para pengemis tidak
menganggap tindakan mereka sebagai cara paling mudah mendapatkan uang, dan
Faktor lingkungan sekitar mempengaruhi tindakan seseorang untuk mengikuti
perbuatan mengemis dengan tujuan mendapatkan uang secara mudah. (2) Upaya
yang telah dilakukan ialah Dinas sosial telah berjuang dalam menekan angka
pengemis dengan berkolaborasi dengan kementrian sosial, satpol PP, kepolisian,
serta yayasan panti atau pembinaan swasta. Lalu dalam langkah penanggulangan
selanjutnya, dinas sosial telah melakukan penyuluhan terhadap para pengemis
dengan perpanjangan tangan kepada Yayasan Pembinaan Swasta.
Saran dalam penelitian ini adalah: Instansi kepolisian resort kota bandar lampung
dapat mengoptimalisasikan kinerjanya dalam menangani kasus eksploitasi anak di
Kota Bandar Lampung dengan mencari alat bukti yang kuat untuk melanjutkan ke
tahap penyidikan dan memberikan sanksi hukum bagi pelaku yang dapat
menimbulkan efek jera. Kemudian Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja
kota bandar lampung melakukan patroli atau razia ke jalan-jalan atau tempattempat
yang
biasa
dikunjungi
pelaku
untuk
melakukan
aksinya,
terutama
terhadap
pekerja
anak
dibawah
umur,
dan
kesadaran
masyarakat
dalam
menegakkan
norma
dan
hukum
yang
berlaku diwilayah kota bandar lampung, serta Pemerintah kota
bandar lampung secara serius membuat langkah yang efektif,konsisten,dan
komprehensif dengan bantuan Dinas Sosial,Satuan Polisi Pamong
Praja,Kepolisian Resort Kota Bandar lampung untuk memberikan
penyuluhan,peltihan,dan pembinaan agar dapat menekan angka pengemis anakanak.
Kata
Kunci
: Eksploitasi,
Orang
Tua,
Anak.