Abstract :
Tindak pidana penghinaan secara sederhana yaitu suatu tindakan atau sikap yang
melanggar atau menyerang nama baik seseorang atau sikap yang telah
bertentangan dengan tata krama, sopan santun dalam memperhatikan kepentingan
diri orang lain dalam pergaulan sehari-hari. Perbuatan tindak pidana penghinaan
nama baik seseorang telah terjadi di Kota Bandar Lampung, dimana hal itu dapat
dilihat melalui putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor
552/Pid.B/2021/PN TJK. Permasalahan penelitian adalah bagaimana penegakan
hukum dalam menerapkan Pasal 310 KUHP tindak pidana penghinaan kepada
pelaku kejahatan dan apakah hambatan penegakan hukum dalam menerapkan
Pasal 310 KUHP tindak pidana penghinaan kepada pelaku kejahatan dalam
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 552/Pid.B/2019/PN Tjk.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan
adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi
kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri
dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Pidana Fakultas
Hukum Universitas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku
tindak pidana penghinaan nama baik di tempat umum berdasarkan Putusan
Nomor: 552/Pid.B/2019/PN Tjk melalui beberapa tahapan yakni pemanggilan,
pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian putusan pidana. Melalui pemanggilan
terdakwa lalu diperiksa dan dalam pemeriksaan terdakwa bersalah dan dijatuhi
hukuman lalu hakim membacakan putusan terhadap terdakwa yang telah
melakukan tindak pidana kasus penghinaan nama baik. Terdakwa Ria Maryana
binti Nadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
?sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum?. Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)
hari. Serta membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp
2.000,00 (dua ribu rupiah). (2) Hambatan penegakan hukum dalam menerapkan
Pasal 310 KUHP tindak pidana penghinaan kepada pelaku kejahatan dalam
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 552/Pid.B/2019/PN Tjk
adalah faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau
fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat yakni lingkungan
di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan serta faktor kebudayaan yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada rasa kemanusiaan di
dalam pergaulan hidup.
Berdasarkan simpulan di atas, dapat diberikan saran bahwa Hakim sebaiknya
mempertimbangkan apa yang diputuskannya dengan lebih bijak serta diharapkan
kepada Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dapat memberikan
kesadaran pada diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat
memberikan pandangan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
penggunaan media elektronik sehingga tida terjerumus ke dalam tindak pidana
yang sama. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana diharapkan dapat
memberikan dampak pada pidana yang dijatuhkan, sehingga putusan tersebut
dapat memenuhi aspirasi dan rasa keadilan masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penghinaan, Nama Baik.