Abstract :
Motif dalam tindak pidana menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat
pelaku untuk melakukan tindak pidana. Dalam tindak pidana, motif seringkali
dianggap tidak relevan, untuk itu perlu ada penyelidikan polisi dan kepastian dalam
memastikan kesalahan seseorang atas penjelasan mengenai alasan yang dituduhkan,
karena bertindak atau menahan diri dari bertindak dengan cara tertentu. Motif menjadi
awal timbulnya niat, yang mana niat dikaitkan dengan unsur delik kesengajaan.
Berbicara soal motif dalam kasus pembunuhan berencana, muncul pro kontra mengenai
penting tidaknya motif pelaku dalam kasus pembunuhan.
Pendekatan masalah yang digunakan pada skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan
sekunder. Para pihak yang terlibat sebagai narasumber diantaranya, Hakim pada
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan
Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam konstruksi Pasal 340
KUHP (pembunuhan berencana), tidak terdapat unsur motif dalam konstruksi delik.
Konsekuensi jika unsur motif tidak menjadi rumusan delik adalah penyidik tidak perlu
mengungkap atau menggambarkan motif itu dalam penyidikan maupun dalam
pembuktian dan jaksa penuntut umum tidak perlu menguraikan dan membuktikan
dalam dakwaan Urgensi dicarinya motif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindak
pidana pembunuhan berencana oleh penyidik dan surat dakwaan oleh penuntut umum
hanya untuk mengonstruksi rangkaian perbuatan pelaku. Motif juga diperlukan dan
dipergunakan sebagai dasar pertimbangan hakim dan dasar pemberat dan/atau peringan
pidana terhadap terdakwa yang sifatnya sekunder bagi Penuntut Umum dalam
penyusunan surat tuntutannya (requisitor) dan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Secara garis besar terdapat saran dalam penelitian skripsi ini yaitu perbedaan
pendapat yang ada diharapkan dapat dilakukan konsolidasi sehingga terjadi
persamaan presepsi yang pada akhirnya dapat dijadikan referensi bagi
pengembangan ilmu pengetahuan Keputusan hakim dalam memutuskan perkara
tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP yang
menyatakan motif berada di luar unsur unsur pada pasal 340 KUHP diharapkan
dapat menjadi yurisprudensi di masa yang akan datang.
Kata Kunci: Motif, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana.