Abstract :
Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (DKP INI) dalam Kongres
Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan
kewajaran pembuatan akta perhari yaitu 20 (dua puluh) akta dalam rangka
mengurangi angka pelanggaran kode etiktermuat dalam Pasal 2 Nomor 1 Tahun
2017 peraturan DKP INI, di Kota Bandar Lampung muncul berbagai masalah
dalam implementasi penerapan peraturan tersebut. Sangat signifikan dalam 2
tahun terakhir terindikasi notaris di Bandar Lampung dalam perharinya
melebihi aturan. Sehingga terjadi permasalahan dengan implementasi ketentuan
pembatasan pembuatan akta notaris perhari dan hambatan dalam pelaksanaan
ketentuan pembatasan pembuatan akta perhari di Kota Bandar Lampung.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah metode pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan data yang dilakukan
dengan studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya, data diolah melalui
pemeriksaan data, rekonstruksi data, sistemasi data serta dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian & pembahasan ini menunjukkan bahwa implementasi terkait
ketentuan pembatasan pembuatan akta notaris perhari dapat dikatakan belum
berjalan dengan baik dikarenakan adanya hambatan faktor internal dan
eksternal selain itu masih banyak notaris di Kota Bandar Lampung yang belum
mengerti arti dari peraturan tersebut sehingga masih banyak notaris yang tidak
paham dengan tujuan dari peraturan ini. Hambatan dalam teknis pengawasan
dalam penerapan peraturan belum bisa dikatakan berhasil dikarenakan adanya
rasa konflik of interest antar sesama notaris. Peraturannya sudah memadai
namun dalam teknis dilapangan belum bisa dikatakan berhasil dikarenakan
masih banyak notaris mengabaikan bahkan tidak takut dengan pengawasan
yang di awas dengan Majelis Pengawas Notaris dengan alasan soal rezeki.
Kata Kunci: Akta, Notaris, Dewan Kehormatan Notaris.