Abstract :
Salah satu upaya yang ditempuh oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan
(BPMP) Bandar Lampung adalah terus menggiatkan sosialisasi perizinan. Salah
satunya adalah kesadaran masyarakat untuk mengajukan IMB (Izin Mendirikan
Bangunan). IMB adalah perizinan bangunan yang diterbitkan untuk melakukan
kegiatan mendirikan bangunan. Ruko merupakan akronim dari rumah toko,
artinya sejenis rumah yang sekaligus berfungsi sebagai toko. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan evaluasi pelayanan izin
mendirikan bangunan ruko di Kota Bandar Lampung. Metode analisis data yang
digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
evaluasi pelayanan izin mendirikan bangunan ruko di Kota Bandar Lampung terlihat
dari kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan terhadap pelayanan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bandar Lampung sudah sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan yaitu melalui Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Perizinan Pada Badan
Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP). Secara umum sudah berjalan optimal.
Pelayanan publik pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota
Bandar Lampung cukup responsif, dimana petugas IMB selalu ada di tempat di
saat jam pelayanan. Selain itu, jika petugas berhalangan datang, maka petugas lain
yang akan menggantikan posisinya untuk sementara waktu. Hal inipun juga sama
terjadi di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampun,
namun tidak semua tugas dapat digantikan oleh petugas lain karena mereka
mempunyai bagian tugas masing-masing dan masih ada masyarakat yang harus
menunggu karena staf yang bersangkutan tak ada di tempat. Saran, Agar
implementor kebijakan lebih meningkatkan pengawasan kepada obyek retribusi
dan penyesuaian prasyarat izin dengan regulasi yang ada. Sehingga harapan akan
keberhasilan dari kebijakan pelayanan IMB sebagai alat pengendali penataan
ruang bisa lebih maksimal dan dapat bergerak secara dinamis.
Kata Kunci: Evaluasi, Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan, Ruko.
One of the efforts taken by the Investment and Licensing Agency (BPMP) of
Bandar Lampung is to continue to intensify licensing socialization. One of them is
public awareness to apply for an IMB (Building Permit). IMB is a building permit
issued to carry out building construction activities. Ruko is an acronym for shop
house, which means a kind of house that also functions as a shop. The purpose of
this research is to find out and explain the evaluation of shop building permit
services in the city of Bandar Lampung. The data analysis method used is
descriptive qualitative. The results of the study show that the evaluation of shop
building permit services in Bandar Lampung City can be seen from compliance
with the established procedures for Building Permit services (IMB) in Bandar
Lampung City which are in accordance with established regulations, namely
through Mayor Regulation No. 6 of 2011 concerning Operational Standards
Procedure (SOP) Issuance of Licensing at the Investment and Licensing Agency
(BPMP). In general, it has been running optimally. Public services at the
Investment and Licensing Agency (BPMP) of Bandar Lampung City are quite
responsive, where IMB officers are always on site during service hours. In
addition, if the officer is unable to come, then another officer will temporarily
replace his position. This is also the case at the Investment and Licensing Agency
(BPMP) of Bandar Lampung City, but not all tasks can be replaced by other
officers because they have their respective duties and there are still people who
have to wait because the staff concerned is not there. Suggestion, In order for the
policy implementor to increase supervision of the object of retribution and adjust
the permit requirements with existing regulations. So that the hope for the success
of the IMB service policy as a means of controlling spatial planning can be
maximized and can move dynamically.
Keywords: Evaluation, Service, Building Permit, Shop house.