Abstract :
Penandatanganan Akta Jaminan Fidusia kerap kali dilakukan secara sirkuler. Yang
dimaksud dengan ditandatangani secara sirkuler ialah penandatanganan suatu
perjanjian tanpa dihadiri oleh salah satu pihak, baik dalam hal salah satu pihak tidak
hadir ataupun salah satu pihak tidak dapat menghadap untuk menandatangani akta
secara bersamaan. Pembuatan Akta Jaminan Fidusia juga kerap kali dilakukan secara
massal tanpa ada pemeriksaan berkas dan/atau tanpa kehadiran para pihak. Merupakan
realitas dalam praktik Notaris yang tidak dapat dipungkiri lagi sering terjadi dalam
pembuatan Akta Jaminan Fidusia bahwa, terdapat Akta Jaminan Fidusia yang
pembuatannya tidak mengikuti ketentuan prosedural Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan penandatanganan akta
jaminan fidusia, keabsahan penandatanganan akta jaminan fidusia secara sirkuler, serta
akibat hukum terhadap penandatanganan akta jaminan fidusia secara sirkuler.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian
deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah non judicial case study.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya,
data diolah dengan pemeriksaan data, klasifikasi data, sistematisasi data, serta
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan ini yaitu antara lain: bahwa berdasarkan Pasal 5 UUJF
telah menjelaskan bahwa Akta Jaminan Fidusia harus dibuat dengan bentuk akta
otentik. Penandatanganan Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan secara sirkuler, secara
umum memang perjanjian dianggap sah oleh kedua belah pihak sesuai Pasal 1338
KUHPerdata. Tetapi dari perspektif keotentikan suatu akta mempunyai suatu
kelemahan karena kekuatan akta tersebut berubah menjadi akta di bawah tangan.
Notaris yang tidak mematuhi atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, akan berakibat hukum terhadap
Notaris, pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai notaris dan akibat hukum
terhadap akta tersebut akan kehilangan otentisitasnya atau terdegradasi menjadi akta di
bawah tangan.
Kata Kunci: Akta Jaminan Fidusia, Notaris, Sirkuler