Abstract :
Ajaran hukum universal menyatakan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan
hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain, harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tanggung jawab adalah suatu
kewajiban menebus balas dari seorang yang terhadapnya dilakukan suatu tindakan
perugian. Pertanggungjawaban tersebut berlaku bagi seluruh subjek hukum baik
orang (nartuurlijk persoon), badan hukum (rechtspersoon), dan tidak terkecuali
subjek hukum jabatan/pemerintah (ambt).
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan ketentuan
kompetensi dalam penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh
Penguasa dan faktor- faktor apa yang menyebabkan PN Gedong Tataan tidak
berwenang mengadili Perkara Nomor 17/Pdt.G/2022/Pn Gdt.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan teoriteori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penulis juga
menggunakan metode yuridis empiris yaitu melalui mengkaji ketentuan hukum
yang berlaku dan melihat kenyataannya dalam masyarakat dan mewawancarai
praktisi hukum yang ada di Pengadilan Negeri Gedong Tataan untuk melihat
ketentuan kompetensi dalam mengadili sengketa Perbuatan Hukum Oleh
Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD).
Perkara tersebut merupakan lingkup Kewenangan PTUN berdasarkan Pasal 1
angka 10 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986. Tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain
disebut perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige
overheidsdaad/OOD).
Kata Kunci: Kewenangan, OOD, PTUN
The universal law doctrine states that anyone who commits a legal act and causes
harm to others must be held accountable for their actions. Responsibility is an
obligation to compensate for the losses incurred by someone due to an unlawful
act. This responsibility applies to all legal subjects, including individuals (natural
persons), legal entities (legal persons), and even governmental positions (office).
The issues in this research are to determine the application of competence
provisions in resolving disputes of Unlawful Acts by Authorities and to identify the
factors that led to the District Court of Gedong Tataan lacking the authority to
adjudicate Case Number 17/Pdt.G/2022/Pn Gdt.
This research utilizes a normative juridical method through theoretical
approaches, concepts, and examination of relevant legislation or a legislative
approach. The author also employs an empirical juridical method by studying
applicable laws and observing their implementation in society, as well as
interviewing legal practitioners at the District Court of Gedong Tataan to
examine the competence provisions in adjudicating disputes of Unlawful Acts by
Authorities (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD).
The case falls within the jurisdiction of the Administrative Court (PTUN) based
on Article 1, number 10 of Law Number 51 of 2009 Jo Law Number 5 of 1986.
Government actions that cause harm to others are referred to as Unlawful Acts by
Authorities (onrechtmatige overheidsdaad/OOD).
Keywords: Authority, OOD, Administrative Court