Abstract :
Perbuatan yang dapat di pidana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) ialah pemalsuan pemberian keterangan palsu saat melakukan pelaporan
autentik di kepolisian yang dapat dilihat pada nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk.
Rumusan masalahnya Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pemberi
keterangan palsu dalam akta autentik berupa laporan polisi? Bagaimanakah
pertimbangan majelis hakim terhadap pelaku pemberi keterangan palsu pada
putusan pengadilan negeri tanjung karang Nomor 1047/Pid.B/2021/PN Tjk?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Adapun narasumber yang telah di wawancara yaitu Hakim Pengadilan
Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menyatakan Pertama, adanya
ketidaktepatan dari majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang
menyatakan terdakwa melakukan pemalsuan pada akta autentik berupa Laporan
polisi, karena makna autentik itu sendiri berisi keterangan yang bener-benar nyata
disini autentik berupa laporan polisi dapat diragukan karena laporan polisi hanya
berisikan penuturan belaka tentang suatu kejadian. Apabila perbuatan terdakwa dari
pasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua secara teori dari Ahmad Rifa?i,
pertama secara yuridis yang mana penulis menilai masih ada kekurangan di Pasal
266 Ayat 1, pada poin ke-2 dalam hal terdakwa menyuruh untuk menempatkan
suatu keterangan yang dipalsukan ke dalam akta autentik terkait kejadian yang
sebenarnya, akta autentik adalah suatu bukti yang sempurna maka apapun yang
diterangkan dalam akta autentik harus dianggap benar, jika hanya berisikan
penuturan belaka tidak dikategorikan sebagai akta autentik sedangkan, Laporan
Polisi hanyalah dapat membuktikan bahwasanya keterangan dari yang melaporkan begitulah adanya, maka unsur pasal tidak terpenuhi, teori yang kedua secara
filosofis pada putusan ini efek jera tidak dapat diberikan kepada pelaku dikarenakan
laporan yang dipalsukan belum tentu benar atau tidaknya berdasarkan dengan
putusan persidangan Teori yang ketiga ialah pertimbangan secara sosiologis
seharusnya pihak kepolisian tidak aktif dalam mengangkat perkara ini dikarenakan
pihak perusahaan kredit motor tidak membuat laporan kepolisian atas kecurangan
tersebut.
Saran kedepannya pelaku kejahatan laporan palsu seharusnya dapat ditinjau
kembali melalui Peninjauan Kembali (PK) karena belum memenuhi rasa keadilan.
Majelis hakim kedepannya dapat menggunakan alasan-alasan berdasarkan teori
hukum, sehingga terdakwa dapat menerima hukuman yang sesuai dengan
perbuatannya.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Laporan Polisi Palsu, Akta Autentik.