Abstract :
Putusan terhadap perbuatan tindak pidana penipuan dalam transaksi keuangan
dilatarbelakangi oleh keterlibatan pihak lain yang tidak dihadirkan dalam
persidangan. Keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, merupakan kunci penting
dalam membuktikan bersalah atau tidaknya para tedakwa. Karena tidak ada
keterangan saksi maupun alat bukti lain yang menerangkan para terdakwa telah
memenuhi unsur pasal 378 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan putusan hanya
berdasarkan keterangan terdakwa. Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan
pidana penjara kepada para terdakwa dengan tidak cukupnya alat bukti dan tidak
terpenuhinya unsur pasal 378 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: (1)
Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan di
sarana transaksi keuangan. (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam tindak
pidana penipuan di sarana transaksi keuangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.
Narasumber penelitian ini terdiri dari Hakim dari Pengadilan Negeri Kelas IA
Tanjung Karang, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen bagian
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan
secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dalam pembuktiannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara pada Putusan Nomor: 1174/Pid.B/2022/PN Tjk, telah
mempunyai alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur 378 KUHP karena
majelis hakim tidak memanggil seseorang dari KSP Makmur Mandiri sebagai
saksi yang diduga sebagai seorang yang terlibat ataupun bertanggung jawab atas
perbuatan tindak pidana tersebut dan juga jika dihadirkan dalam persidangan,
keterangannya dapat membuat terangnya perkara pada Putusan Nomor:
1174/Pid.B/2022/PN Tjk. Pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan di sarana transaksi
keuangan adalah Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara kepada para terdakwa
selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan tidak mempunyai alat bukti yang
cukup untuk memenuhi unsur 378 KUHP. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam
tindak pidana penipuan di sarana transaksi keuangan adalah didasari atas
pertimbangan yuridis, yaitu hakim tidak membuktikan terpenuhinya unsur 378
KUHP karena tidak adanya alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pasal
tersebut. Secara sosiologis, majelis hakim tidak mempertimbangkan untuk
memberi keringanan kepada para terdakwa, mengingat para terdakwa masih
relartif muda, berasal dari keluarga yang tidak mampu dan merupakan harapan
keluarga. Secara filosofis, para terdakwa telah mejalani masa tahanan, maka
pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan dan dibebani untuk membayar
perkara, karena perkara ini terjadi atas perbuatan mereka.
Saran dalam penelitian ini adalah (1) Agar hakim lebih objektif dalam
menjatuhkan pidana dan dapat melihat dengan lebih teliti alat bukti yang
dihadirkan di persidangan. Karena perbuatan para terdakwa lebih mengacu pada
pasal 55 KUHP sebagai dua orang yang mengambil bagian untuk mewujudkan
suatu tindak pidana atau para terdakwa dijatuhi putusan bebas. (2) Agar hakim
dalam melakukan pertimbangan lebih teliti dan cermat dalam melihat unsur-unsur
pasal dan aspek sosiologis dari para terdakwa, Sehingga hakim dalam
mempertimbangkan dan menjatuhkan putusannya dapat mewujudkan keadilan
dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pertimbangan, Tindak Pidana Penipuan.