Abstract :
Balai Pemasyarakatan memiliki Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan
pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di
luar proses peradilan pidana. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak-hak anak tentunya harus
dijaga selama proses peradilan ini berlangsung dengan selalu diupayakan Diversi
pada setiap tahapan dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan untuk
mengupayakan yang terbaik bagi anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah peran Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam
penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan apakah faktor penghambat
yang dihadapi dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di Balai
Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan empiris dan normatif.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder
dengan proses pengumpulan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Narasumber dalam penelitian ini adalah Kepala Subsie Bimbingan Klien Anak
pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Pembimbing Kemasyarakatan pada
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Klien Anak pada Balai Pemasyarakatan
Kelas II Kotabumi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Peran Balai Pemasyarakatan Kelas II
Kotabumi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan anak yang
berkonflik dengan hukum termasuk dalam peran normatif dan peran faktual. Peran
normatif dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak. Peran faktual dilaksanakan dengan pembimbingan,
pendampingan dalam upaya diversi pada setiap tahapan sistem peradilan pidana dan
membuat penelitian kemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Sedangkan peran ideal belum dapat dilaksanakan karena terdapat beberapa faktor
penghambat dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum yang
dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Saran dari penelitian ini yaitu Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai
Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi hendaknya ditingkatkan jumlahnya dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam hal
pembimbingan dan pendampingan terhadap klien agar tugas pokok dan
fungsinya dapat berjalan maksimal guna memenuhi hak-hak klien anak
tersebut selama menjalani proses peradilan pidana. Sarana dan Fasilitas pada
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi hendaknya juga ditingkatkan karena
sarana dan fasilitas ini menjadi alatbagi petugas untuk menjalankan tugas dan
fungsinya secara scepat dan efektif karena mobilitas yang cepat ketika terdapat
kendaraan operasional dan kebutuhan anggaran tercukupi.
Kata Kunci: Peran, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak