Abstract :
Tindak pidana pembunuhan terhadap pegawai honorer RSUD A. Dadi Tjokrodipo
Bandar Lampung dilatarbelakangi persoalan yang sepele yaitu pelaku ini ada rasa
sakit hati, pelaku merasa kecewa, merasa tersinggung dan merasa diremehkan
(motif dendam), namun diakhiri dengan kejadian pembunuhan terhadap korban.
Permasalahan penelitian adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak
pidana pembunuhan pegawai honorer RSUD A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
dan apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terduga pelaku pembunuhan pegawai honorer RSUD A. Dadi Tjokrodipo
Bandar Lampung
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan
adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi
kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari
Ditreskrimum Polda Lampung, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas
Lampung dan Akademisi. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana
pembunuhan pegawai honorer RSUD A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung
berdasarkan Pasal 340 KUHP pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana
dengan unsur-unsur yaitu: Subjek hukum dimana pelaku pembunuhan berencana
adalah manusia, Kesengajaan dimana pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan
untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan,
Rencana terlebih dahulu dimana terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan
tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih
dahulu sebelum dilakukan tindakan dan merampas nyawa orang lain dimana
tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain. (2) Dasar pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terduga pelaku pembunuhan pegawai
honorer RSUD A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung berdasarkan pertimbangan
yuridis, sosiologis dan filosofis. Berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman yurisprudensi berdasarkan alat bukti yang digunakan sesuai dengan
perbuatan yang dilakukan dan alat bukti tersebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP
tentang pembunuhan berencana.
Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran kepada aparat penegak
hukum khususnya hakim dalam hal mengadili pelaku tindak pidana pembunuhan
harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan keluarga korban
agar dengan dijatuhkannya hukuman maka akan memberikan manfaat hukum bagi
semua pihak. Untuk menghindari penafsiran yang keliru dari masyarakat, maka
dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa kasus pembunuhan hendaknya
dilakukan secara adil sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah diperbuat oleh
terdakwa. Dalam menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus carok,
hendaknya Majelis Hakim mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku
sesuai dengan permasalahan yang terjadi demi tegaknya supremasi hukum dalam
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pembunuhan, Pegawai