Abstract :
Tindak pidana korupsi ini telah menyebar disetiap lapisan masyarakat, salah satu
pelaku yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi adalah Kepala Desa.
Modus korupsi paling banyak terjadi dalam pengelolaan keuangan desa adalah
pengadaan barang dan jasa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di desa berdasarkan Permendagri 20 tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Apa saja Upaya Hukum dalam mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah
hukumnya, dan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.
Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa
di Desa berada pada bagian belanja desa berdasarkan kegiatan. Sesuai Peraturan
LKPP No 12 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang
menyatakan bahwa Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa
oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia
barang/jasa. Belanja tersebut dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan desa yang
telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Pengadaan
Barang dan Jasa di Pemerintahan Desa berbeda dengan pengadaan barang dan jasa
di kementerian, lembaga dan perangkat daerah. Terdapat beberapa perbedaan
yang sangat luas dan dalam jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja, karena
keterbatasan yang ada, kajian di atas hanya mengupas sedikit perbedaan yang
muncul. Perbedaan tersebut dari aspek subyek pengadaan dan model pengadaan.
Dan Mekanisme yang dapat diterapkan dalam mencegah korupsi pengadaan
barang dan jasa di Desa dapat dilakukan dengan upaya pengawasan peran serta
masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya pengadaan
barang dan jasa di Desa sangat penting peran dari masyarakat itu sendiri untuk
melakukan kontrol sosial. Serta peran masyarakat ikut berpartisipasi dalam
mengawasi secara eksternal terkait penggunaan anggaran desa dalam pengadaan
barang dan jasa.
Saran dari penelitian ini kepada pemerintah dan seluruh elemen mayarakat untuk
lebih meningkatkan sosialisasi tentang pencegahan korupsi, khususnya korupsi
dana desa dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian dana yang
digelontorkan untuk desa dapat tepat sasaran dan tidak ada pihak yang
menyalahgunakan. Efek akhir dari pencegahan korupsi adalah kepercayaan
masyarakat yang meningkat terhadap pemerintah, khsusunya pemerintah desa.
Kata Kunci : Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, Desa.
This criminal act of corruption has spread to every level of society, one of the
perpetrators who has the potential to commit a criminal act of corruption is the
Village Head. The most common mode of corruption in village financial
management is the procurement of goods and services. The problem in this
research is what is the policy for Procurement of Goods and Services in villages
based on Permendagri 20 of 2018 concerning Village Financial Management and
LKPP Regulation No. 12 of 2019 concerning Procurement of Goods and Services
in Villages and What are the Legal Efforts to prevent criminal acts of corruption
in Procurement of Goods and Services in the Village.
The approach method used in this research is a normative juridical and empirical
juridical approach, emphasizing the study of legal rules, and the data used is
secondary data and primary data. Data collection was carried out using literature
studies and field studies.
The results of the research and discussion show that the procurement of goods and
services in the village is in the village expenditure section based on activities. In
accordance with LKPP Regulation No. 12 of 2019 concerning Procurement of
Goods and Services in Villages which states that Procurement is an activity to
obtain goods and services by the Village Government, whether carried out
through self-management and/or providers of goods/services. This expenditure is
spent in accordance with village needs which have been outlined in the Village
Government Work Plan (RKPDes). Procurement of Goods and Services in
Village Government is different from procurement of goods and services in
ministries, institutions and regional apparatus. There are several very wide
differences and the numbers are not small. However, due to existing limitations,
the study above only examines a few of the differences that emerge. These
differences come from aspects of procurement subjects and procurement models.
And the mechanism that can be implemented to prevent corruption in the
procurement of goods and services in the Village can be carried ou