Abstract :
Berdasarkan data dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, jumlah permohonan
asal usul anak yang didaftarkan di pengadilan agama pada tahun 2022 meningkat
menjadi 1.960 perkara dari 1.845 perkara pada tahun 2021. Peningkatan ini
kemungkinan disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki
kedudukan yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan sah.
Kasus penelitian ini merupakan perkara penetapan asal usul anak yang lahir dari
perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat islam. Perkara itu ditetapkan
oleh Pengadilan Agama Tanjung Karang dengan nomor 186/Pdt.P/2019/PA.Tnk.
Permohonan ini diajukan untuk mendapatkan identitas anak berupa akta kelahiran.
Fokus permasalahan kasus ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam
memutus perkara asal-usul anak dan menganalisis akibat hukum terhadap putusan
tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah hukum normatif. Sumber data
yang digunakan berupa data sekunder. Selanjutnya data yang diperoleh secara
deskriptif kualitatif ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan anak
tersebut sebagai anak biologis yang lahir di luar perkawinan yang sah yaitu
dikarenakan Pemohon I masih berstatus memiliki istri saat melangsungkan
perkawinan dengan Pemohon II, dan juga wali nikah mereka bukan wali nasab yang
masih dimiliki dari Pemohon II. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan,
yaitu anak tersebut memiliki status sebagai anak biologis yang lahir di luar
perkawinan yang sah. Pemohon I hanya mempunyai hubungan keperdataan yang
terbatas dengan anak, meliputi kewajiban mencukupi kebutuhan hidup anak sampai
anak tersebut dewasa atau mandiri, dan memberikan harta setelah Pemohon I
meninggal dunia melalui wasiat wajibah. Oleh karena itu peneliti menyarankan
masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan peraturan yang telah dibuat
negara.
Kata Kunci: Perkawinan, Asal usul anak, Pertimbangan hakim, Akibat
hukumABSTRAC