Abstract :
Bitcoin merupakan mata uang kripto dengan teknologi blockchain pertama yang
diluncurkan. Mata uang kripto atau cryptocurrency, merupakan aset digital yang
dirancang untuk media pertukaran menggunakan kriptografi. Kripto alias
cryptocurrency merupakan salah satu bentuk inovasi keuangan yang muncul di era
perkembangan dan kemajuan teknologi. Di Indonesia, mata uang kripto tidak diakui
sebagai alat transaksi yang sah selayaknya rupiah, dan dikategorikan sebagai
sebuah komoditas, sehingga pengaturannya menjadi ranah Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penelitian ini mengkaji mengenai
hubungan hukum antara investor dan perusahaan pedagang aset kripto dalam bursa
aset kripto di Indonesia serta perlindungan hukum dalam bursa aset kripto di
Indonesia jika terjadi kerugian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan
adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah
Studi Pustaka (bibliography study).
Hasil penelitian yang dilakukan berdasarkan rumusan masalah yang pertama yaitu
hubungan hukum antara investor dan perusahaan pedagang aset kripto dalam bursa
aset kripto. Pihak perusahaan pedagang aset kripto melakukan hubungan hukum
untuk menjual dan pihak yang lain melakukan perbuatan hukum untuk membeli
sebagai investor. Dalam Pasal 1 Ayat (8) dan (9) Peraturan Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Aset), menjelaskan bahwa ada
dua belah pihak dalam transaksi perdagangan aset kripto yaitu pedagang aset kripto
dan pelanggan aset kripto. Pada rumusan masalah yang kedua, perlindungan hukum
dalam bursa aset kripto di Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk preventif, yang
dapat diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran
hukum terhadap penggunaan aset ktipto perlindungan hukum ini dapat ditemukan
dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk dapat mencegah suatu
pelanggaran serta memberikan suatu batasan-batasan dalam melakukan suatu
kewajiban.
Kata Kunci: Cryptocurrency, Bursa Aset Kripto, Perlindungan Hukum