Abstract :
Perbankan Syariah tumbuh pesat dalam sektor keuangan, investasi, dan
bisnis. Meskipun memberikan kontribusi positif, pertumbuhan ini juga
memunculkan sengketa kompleks antara pihak-pihak terlibat. Mediasi dianggap
sebagai solusi cepat, tetapi efektivitasnya masih terbatas karena kurangnya itikad
baik para pihak, keterbatasan mediator, dan faktor sarana dan prasarana. Oleh
karena itu, penelitian ini bertujuan mengeksplorasi faktor-faktor tersebut dan
merumuskan strategi untuk meningkatkan efektivitas mediasi dalam
menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif.
Tipe pendekatan dalam penelitian ini adalah normatif terapan. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari lokasi
penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier yang kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa efektivitas mediasi dalam penyelesaian Sengketa
Perbankan syariah di Pengadilan Agama Tanjungkarang dinilai masih kurang
optimal. Kurangnya efektivitas mediasi disebabkan oleh beberapa faktor
penghambat, antara lain: pertama, rendahnya itikad baik dari para pihak yang
menjadi faktor dominan; kedua, keterbatasan sarana dan fasilitas yang tidak ideal;
ketiga, sumber daya mediator khusus perkara perbankan syariah.
Kata kunci: Efektivitas Mediasi, Perbankan Syariah, Pengadilan Agama
Islamic Banking has experienced rapid growth in the financial, investment,
and business sectors. Despite providing positive contributions, this growth has
also led to complex disputes among involved parties. Mediation is considered a
quick solution, but its effectiveness is still limited due to the lack of good faith
among the parties, limitations of the mediator, and infrastructure factors.
Therefore, this research aims to explore these factors and formulate strategies to
enhance the effectiveness of mediation in resolving Islamic Banking disputes. The
research methodology used is normative-empirical with a descriptive research
type. The approach employed is applied normative. Primary data from the
research location and secondary data consisting of primary, secondary, and
tertiary legal materials are utilized and then analyzed qualitatively. The research
findings indicate that the effectiveness of mediation in resolving Islamic Banking
Disputes in the Religious Court of Tanjung Karang is deemed suboptimal. The
lack of effectiveness in mediation is attributed to several inhibiting factors,
including: first, the low good faith of the parties involved; second, inadequate and
non-ideal facilities; third, the limited resources of mediators specializing in
Islamic Banking disputes.
Keywords: Effectiveness of Mediation, Islamic Banking, Religious Court