DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN PADA STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 41/Pid.Sus/2023/PN Liw DIKAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENT
Total View This Week0
Institusion
Universitas Lampung
Author
Bartolomeus, Jonah Beto
Subject
300 Ilmu sosial 
Datestamp
2024-02-15 07:36:02 
Abstract :
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah laut yang mencapai hampir 3 juta km², memiliki potensi sumber daya alam laut yang besar. Sektor perikanan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, menyumbang pada lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup nelayan. Sumber daya alam laut, khususnya perikanan, menjadi sumber daya yang penting dan dapat diperbarui. Bidang perikanan, termasuk hasil seperti ikan, udang, kepiting, kerang, ubur-ubur, dan lobster, menjadi fokus pemanfaatan sumber daya alam laut. Namun, isu-isu seperti penangkapan ikan berlebih, pencurian ikan, dan illegal fishing menuntut perhatian serius untuk menjaga keberlanjutan sektor perikanan. Regulasi, seperti Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan penerapan hukuman pidana, menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan. Selain itu, pengelolaan budidaya lobster diatur oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, menandakan upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya ini secara berkelanjutan. Penegakan hukum, terutama melalui pengadilan perikanan di lingkungan peradilan umum, menjadi langkah penting untuk mengatasi tindak pidana perikanan yang merugikan segi ekonomi dan lingkungan. Dengan adanya kerangka hukum yang kuat, Indonesia berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam laut yang bijaksana demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menitikberatkan fokus penelitian Untuk mengetahui apakah hakim Pengadilan Negeri Liwa berwenang menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perikanan serta analisis terkait bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perikanan apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan cara menganalisa hukum yang tertulis berdasarkan bahan pustaka, undang-undang, atau bahan bacaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam hal ini mengenai bahan pustaka dan peraturan terkait kompetensi hakim pengadilan negeri dalam memutus perkara perikanan. Sedangkan tipe penelitian deskriptif adalah tipe penelitian yang bersifat pemaparan untuk dapat memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap, rinci, jelas, dan sistematis tentang beberapa aspek yang diteliti pada undang-undang, peraturan pemerintah, atau objek kajian lainnya. Sehingga hasil penelitian skripsi ini dapat diharapkan bisa memberikan informasi secara lengkap dan juga jelas dalam memberikan pemaparan dan gambaran mengenai penegakan hukum perikanan oleh formasi hakim pengadilan negeri. Dalam Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2023/Pn Liw kompetensi hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara perikanan di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Meskipun Pengadilan Perikanan belum terbentuk di semua wilayah, hakim Pengadilan Negeri tetap berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perikanan di luar wilayah Pengadilan Perikanan yang telah dibentuk. Dalam konteks Pengadilan Negeri Liwa, yang belum memiliki Pengadilan Perikanan, hakim Pengadilan Negeri dianggap berwenang untuk memutus perkara perikanan. Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2023/Pn Liw menjadi contoh konkret, di mana hakim mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana perikanan sesuai dengan UndangUndang Perikanan. Pertimbangan melibatkan unsur kesalahan, keadilan, dan keadaan yang memberatkan atau meringankan. Tindak pidana perikanan dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang diatur secara terpisah, dan penyebaran pengadilan perikanan di berbagai provinsi diharapkan dapat lebih efektif menangani kasus-kasus perikanan. Dalam konteks perkara di Pengadilan Negeri Liwa, tindak pidana perikanan mencakup masalah penangkapan dan pengiriman benih lobster yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, dan sumber daya lobster. Putusan hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor yang merugikan perekonomian negara dan melibatkan program pemerintah dalam menjaga sumber daya lobster di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Penulis berharap agar masyarakat mematuhi aturan terkait larangan menangkap benur untuk mencegah dampak yang merugikan, termasuk dampak ekologis, ekonomis, dan sosial. Kata Kunci : Perikanan, Kompetensi Hakim, Dasar Pertimbangan Hakim Indonesia, as an archipelagic country with a sea area of almost 3 million km², has huge marine natural resource potential. The fisheries sector has a strategic role in the national economy, contributing to employment opportunities, income distribution and improving the standard of living of fishermen. Marine natural resources, especially fisherie 
Institution Info

Universitas Lampung