Abstract :
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah laut yang mencapai
hampir 3 juta km², memiliki potensi sumber daya alam laut yang besar. Sektor
perikanan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, menyumbang
pada lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup
nelayan. Sumber daya alam laut, khususnya perikanan, menjadi sumber daya yang
penting dan dapat diperbarui.
Bidang perikanan, termasuk hasil seperti ikan, udang, kepiting, kerang, ubur-ubur,
dan lobster, menjadi fokus pemanfaatan sumber daya alam laut. Namun, isu-isu
seperti penangkapan ikan berlebih, pencurian ikan, dan illegal fishing menuntut
perhatian serius untuk menjaga keberlanjutan sektor perikanan. Regulasi, seperti
Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan penerapan hukuman pidana,
menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan.
Selain itu, pengelolaan budidaya lobster diatur oleh Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan, menandakan upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya ini
secara berkelanjutan. Penegakan hukum, terutama melalui pengadilan perikanan
di lingkungan peradilan umum, menjadi langkah penting untuk mengatasi tindak
pidana perikanan yang merugikan segi ekonomi dan lingkungan. Dengan adanya
kerangka hukum yang kuat, Indonesia berkomitmen untuk memastikan
pemanfaatan sumber daya alam laut yang bijaksana demi kelestarian lingkungan
dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam penelitian ini penulis menitikberatkan fokus penelitian Untuk mengetahui
apakah hakim Pengadilan Negeri Liwa berwenang menjatuhkan putusan terhadap
tindak pidana perikanan serta analisis terkait bagaimana dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perikanan apakah
sudah sesuai dengan Undang-Undang Perikanan.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah jenis
penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Jenis penelitian
hukum normatif yaitu penelitian dengan cara menganalisa hukum yang tertulis
berdasarkan bahan pustaka, undang-undang, atau bahan bacaan yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti. Dalam hal ini mengenai bahan pustaka dan
peraturan terkait kompetensi hakim pengadilan negeri dalam memutus perkara
perikanan. Sedangkan tipe penelitian deskriptif adalah tipe penelitian yang
bersifat pemaparan untuk dapat memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap, rinci,
jelas, dan sistematis tentang beberapa aspek yang diteliti pada undang-undang,
peraturan pemerintah, atau objek kajian lainnya. Sehingga hasil penelitian skripsi
ini dapat diharapkan bisa memberikan informasi secara lengkap dan juga jelas
dalam memberikan pemaparan dan gambaran mengenai penegakan hukum
perikanan oleh formasi hakim pengadilan negeri.
Dalam Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2023/Pn Liw kompetensi hakim Pengadilan
Negeri dalam memutus perkara perikanan di Indonesia, yang diatur dalam Pasal
106 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Meskipun Pengadilan
Perikanan belum terbentuk di semua wilayah, hakim Pengadilan Negeri tetap
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perikanan di luar
wilayah Pengadilan Perikanan yang telah dibentuk. Dalam konteks Pengadilan
Negeri Liwa, yang belum memiliki Pengadilan Perikanan, hakim Pengadilan
Negeri dianggap berwenang untuk memutus perkara perikanan.
Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2023/Pn Liw menjadi contoh konkret, di mana hakim
mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana perikanan sesuai dengan UndangUndang
Perikanan. Pertimbangan melibatkan unsur kesalahan, keadilan, dan
keadaan yang memberatkan atau meringankan. Tindak pidana perikanan dianggap
sebagai kejahatan luar biasa yang diatur secara terpisah, dan penyebaran
pengadilan perikanan di berbagai provinsi diharapkan dapat lebih efektif
menangani kasus-kasus perikanan.
Dalam konteks perkara di Pengadilan Negeri Liwa, tindak pidana perikanan
mencakup masalah penangkapan dan pengiriman benih lobster yang merugikan
masyarakat, pembudidaya ikan, dan sumber daya lobster. Putusan hakim juga
mempertimbangkan faktor-faktor yang merugikan perekonomian negara dan
melibatkan program pemerintah dalam menjaga sumber daya lobster di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Penulis berharap agar masyarakat
mematuhi aturan terkait larangan menangkap benur untuk mencegah dampak
yang merugikan, termasuk dampak ekologis, ekonomis, dan sosial.
Kata Kunci : Perikanan, Kompetensi Hakim, Dasar Pertimbangan Hakim
Indonesia, as an archipelagic country with a sea area of almost 3 million km², has
huge marine natural resource potential. The fisheries sector has a strategic role
in the national economy, contributing to employment opportunities, income
distribution and improving the standard of living of fishermen. Marine natural
resources, especially fisherie