Abstract :
Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan untuk membantu proses penyelidikan
dengan menggunakan ilmu bantu lain, guna menemukan pelaku tindak pidana.
Praktek perdagangan orang yang paling dominan berada di sektor jasa prostitusi,
dimana kebanyakan korbannya adalah anak-anak dan perempuan. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
merupakan bagain dari salah satu instrumen yang mengatur tentang Perdagangan
Orang Permasalahan dalami penelitiani inii adalahi mengenai bagaimanakah kajian
kriminalistik terhadap pengungkapan tindak pidana perdagangan orang yang
berimplikasi dengan prostitusi serta apa faktor penghambat kepolisian dalam
mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang berimplikasi dengan prostitusi.
Metode penelitian untuk pendekatan masalah menggunakan yuridis normative dan
yuridis empiris dengan dibantu oleh data primer dan data sekunder. Penentuan
narasumber dilakukan dengan teknik wawancara kepada narasumber secara
langsung dan daring (online). Narasumber penelitian terdiri dari satu (1) Kasubnit
2 Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung. dan Akademisi Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan
studi pustaka dan studi lapangan, yang selanjutnya pengolahan data dianalisis
secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh
kesimpulan dengan membentuk tim khusus yang bertugas secara cermat
memantau berbagai isu, tren topik, dan potensi kegiatan kriminal di dunia maya.,
faktor penghambat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana perdagangan
orang yang berimplikasi dengan prostitusi yaitu secara kuantitas masi banyak
anggota yang kurang ahli dan berpengalaman di bidang penyelidikan,
anggaran minim, sarana prasarana dan keadaan dilapangan, Ada pihak keluarga
korban yang berperan dan kurangnya kesadaran publik, serta korban yang enggan
menceritakan telah terjadinya TPPO.
Saran dalam penelitian ini adalah: Penyelidikan tindak pidana perdagangan
orang sangatlah perlu untuk ditingkatkan kualitasnya, terutama agar pihak
kepolisian supaya menambah anggota/personil yang ahli dan berpengalaman
dibidang penyelidikan, maka dapat meningkatkan kerja dan kinerja anggota. Hal
ini dikarenakan, semata-mata agar kesalahan dalam tugas penyelidikan dapat
diminimalisir demi kepentingan aparatur negara itu sendiri, maupun
kepentingan umum. Lalu dibutuhkan juga peran masyarakat serta membantu
upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang
dengan aktif memberikan informasi dan melaporkan jika ada kejadian tersebut
kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib.
Kata Kunci: Kriminalistik, Perdagangan Orang, Tindak Pidana