Abstract :
Abstrak
Keberadaan kartu kredit timbul karena adanya perjanjian penerbitan kartu kredit yang
dibuat oleh penerbit kartu kredit (Issuer) dan pemegang kartu kredit (Cardholder)
yang merupakan perjanjian pokoknya. Dalam pemanfaatannya selanjutnya timbul
perjanjian penggunaan kartu kredit yang melibatkan pihak ketiga yaitu pihak penjual
(Merchant) sebagai perjanjian accessoir. Penelitian ini akan membahas tentang syarat
dan prosedur penerbitan kartu kredit, hak dan kewajiban para pihak dan pelaksanaan
dalam penggunaan kartu kredit. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian
hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah
normatif terapan. Data berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data
dengan studi pustaka, studi dokumen dan studi lapangan. Analisis data secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kegiatan usaha kartu kredit, dalam hal ini
penerbitan kartu kredit harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang telah
ditetapkan secara baku oleh pihak Issuer (bank). Hak dan kewajiban masing-masing
pihak dalam penerbitan dan penggunaan kartu kredit yang bersifat pokok, yaitu pihak
Issuer berkewajiban membayar tagihan Merchant sejumlah transaksi yang dilakukan
oleh pemegang kartu kredit, sedangkan haknya yaitu menerima pembayaran dari
Cardholder atas transaksi yang dilakukannya. Pemegang kartu kredit, berkewajiban
membayar sejumlah uang yang disepakati dengan cara menandatangani slip yang
diberikan oleh Merchant dan berhak menggunakan kartu kredit PT Bank X sebagai
alat pembayaran barang/jasa di tempat-tempat (Merchant) yang memasang tanda
dagang PT Bank X di seluruh Indonesia. Sedangkan Merchant berkewajiban
melayani segala transaksi atas pembelian barang/jasa yang dilakukan dengan kartu
kredit yang sah dan berasal dari bank penerbit yang bekerjasama dengannya dan
berhak menerima pembagian keuntungan dari pihak bank penerbit atas sejumlah
pembayaran transaksi pembelian yang dilakukan dengan kartu kredit. Pelaksanaan
penggunaan kartu kredit melibatkan tiga pihak yaitu penerbit kartu kredit (Issuer),
pemegang kartu kredit (Cardholder) dan pihak penjual (Merchant). Dimana masingmasing pihak melakukan tindakan-tindakan yang terkait satu sama lain yang diawali
dengan penyerahan kartu kredit dari pemegang kartu kredit kepada Merchant sampai
dengan penagihan oleh penerbit kartu kredit kepada pemegang kartu kredit.
Kata kunci: Hubungan hukum, kartu kredit.