Abstract :
Pinjaman elektronik merupakan manifestasi nyata dari konvergensi antara
teknologi informasi dan layanan keuangan melalui platform-platform digital
dengan cepat dan mudah. Salah satu masalah terbaru yang perlu dijawab adalah
bagaimana perspektif hukum hukum Islam memandang sistem pinjaman elektronik
beserta syarat sah dalam melakukan pinjaman elektronik pada suatu aplikasi
berbasis online di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pandangan Hukum Islam terhadap sistem pinjaman elektronik dan syarat sah
pinjaman elektronik pada aplikasi shopee merujuk pada Fatwa MUI No:
117/DSN/MUI/II/2018.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang lebih fokus pada pandangan hukum Islam terkait dengan sistem dan
syarat sah pinjaman elektronik pada aplikasi shopee. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan
dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematikan data yang
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pemabahasan menyatakan pandangan Hukum Islam terkait
sistem pinjaman elektronik shopee merujuk pada Fatwa MUI No:
117/DSN/MUI/II/2018 menghasilkan bahwa Sistem pinjaman elektronik, seperti
yang digunakan dalam shopee paylater, belum sepenuhnya mematuhi prinsipprinsip syariah yang melarang riba. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
penggunaan layanan ini, seperti biaya tambahan untuk pinjaman, biaya
penanganan, denda atas keterlambatan pembayaran, dan penggunaan voucher
dengan potongan harga, semuanya bukan hanya bertentangan dengan akad Qardh
tetapi juga jelas-jelas termasuk dalam praktik riba. Akantetapi merujuk pada Fatwa
MUI No: 117/DSN/MUI/II/2018 terkait syarat sah pinjaman elektronik shopee
sudah memenuhi persyaratan untuk dapat pengajuan pinjaman baik dari pemberi
pinjaman maupun penerima pinjaman serta dari sisi jenis harta yang dipinjamkan.
Kata Kunci: Hukum Islam, Pinjaman Elektronik, Fatwa MUI