Abstract :
Perspektif pertanggungjawaban pidana terhadap praktik santet yang termuat
dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana yaitu Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai
kekuatan gaib memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau
memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat
menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau
atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dan jika Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan
atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Nasional, menjadikannya sebagai suatu kajian penting dalam
perumusan kebijakan hukum di Indonesia. Santet, sebagai bentuk kepercayaan
mistis tradisional, mendapat perhatian hukum pidana karena dampak negatifnya
terhadap individu dan masyarakat. Dalam menguraikan pertanggungjawaban
pidana terhadap santet, penelitian ini menganalisis unsur-unsur
pertanggungjawaban pidana dalam kerangka KUHP Nasional.
Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, yang
melibatkan analisis kritis terhadap aspek-aspek hukum yang terkait dengan santet
dalam KUHP Nasional, termasuk pertimbangan hukum, unsur-unsur pidana, dan
jenis hukuman yang dapat diberlakukan. Pengumpulan data dilakukan dengan
studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian Dosen Hukum
Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasil penelitian menyoroti kompleksitas dalam menentukan pertanggungjawaban
pidana santet yang khususnya dalam mendefinisikan unsur-unsur perbuatan
pidana yang terkait dengan praktik spiritual. dan Pengaturan santet
menitikberatkan pada usaha untuk pencegahan praktik santet, dan juga untuk mengisi kekosongan hukum selama ini, sebagai bentuk respon negara terhadap
masyarakat yang masih meyakini ilmu gaib dan untuk mencegah praktik main
hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat kepada seseorang yang
mempunyai kekuatan gaib, delik santet merupakan delik formil yang mana
menitikberatkan kepada tindakan seseorang mengumumkan bahwa dirinya bisa
melakukan santet.
Pada tindak pidana santet pasal 252 diharapkan untuk lebih memberikan
penjelasan yang cukup rinci mengenai pertanggungjawaban dalam menjelaskan
prosedur atau kriteria yang dapat digunakan untuk membuktikan kasus tersebut
secara lebih spesifik. dan agar pemerintah memberikan edukasi yang tepat terkait
dengan santet bagaimana cara penangannya dan bagaimana cara menyikapinya
agar berkurangnya sifat saling tuduh dan main hakim sendiri.
Kata Kunci : KUHP Nasional, Pertanggungjawaban Pidana, Santet.