Abstract :
Abstrak
Tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, karenanya perlu
diatur dan dikelola secara nasional untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pengaturan dan pengelolaan pertanahan tidak hanya
ditujukan untuk menciptakan ketertiban hukum, tetapi juga untuk menyelesaikan
masalah, sengketa, dan konflik pertanahan yang timbul. Salah satu tugas yang
diemban Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah
menyelenggarakan pelepasan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan
untuk kepentingan umum. Pasal 18 UU No. 5 tahun 1960 menyebutkan
pengadaan tanah demi kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara
pencabutan hak atas tanah. Pencabutan hak atas tanah ini bukan semata-mata
mengambil alih hak atas tanah dari hak yang dimiliki oleh individu menjadi hak
Negara, akan tetapi Negara ada keharusan memberikan konsekuensi berupa ganti
rugi.
Permasalahan yang dihadapi dalam pelepasan hak tanah dalam pembangunan
Banjir Kanal Timur adalah 1) Bagaimanakah pelaksanaan pelepasan hak atas
tanah untuk pembangunan Banjir Kanal Timur; 2) Apakah faktor-faktor
pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pelepasan hak atas tanah untuk
pembangunan Banjir Kanal Timur; 3) Bagaimanakah proses penyelesaian
terhadap penghambat-penghambat yang timbul dalam proyek pembangunan
Banjir Kanal Timur. Pembangunan Banjir Kanal Timur memiliki tujuan yaitu 1)
Melayani wilayah seluas 207 km
2
dan melindungi wilayah seluas 270 km
2
di
Timur bagian Utara DKI Jakarta yang merupakan kawasan industri, perdagangan,
pergudangan, dan permukiman; 2) Menjadi prasarana konservasi air untuk
pengisian air tanah dan sumber air baku, lalu lintas air.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan empiris.
maka data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah meliputi data primer dan
data sekunder. Data Primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya
melalui wawancara dengan kepala Panitia Pengadaan Tanah dan kepada kepala
Sub Bagian Tata Ruang dan Lingkungan. Sedangkan data sekunder adalah data
Martinus Edwin
yang bersumber dari bahan-bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan,
literatur, dokumen dan bahan pustaka lainnya
Pelaksanaan Pelepasan Hak Atas Tanah Dalam Pembangunan Banjir Kanal Timur
melalui beberapa tahapan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2005 diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan umum yaitu langkah
awal dengan dibentuknya Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang mendaftarkan dan
mendata kepemilikan tanah warga agar dapat dipastikan warga yang terkena
pelepasan hak atas tanah mendapatkan ganti rugi, melalui sosialisasi memberikan
informasi kepada para pemilik hak atas tanah tentang rencana pemerintah untuk
melaksanakan kegiatan pembangunan yang membutuhkan lahan dari tanah
masyarakat. Musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi
terhadap tanah dan bangunan yang disesuaikan berdasarkan NJOP. P2T bekerja
sama dengan Dinas Pekerjaaan Umum untuk melakukan pembayaran ganti rugi
dan dibuatkan Surat Pelepasan Hak di setiap kelurahan dengan disaksikan oleh
Lurah dan Camat serta pejabat kantor Pertanahan.
Pembangunan Banjir Kanal Timur terdapat faktor pendukung dan faktor
penghambat yang terjadi di lapangan, akan tetapi lebih didominasi oleh faktor
penghambat yang dapat membuat pembangunan BKT tersebut berjalan lamban,
akan tetapi faktor penghambat yang timbul dilapangan dapat diselesaikan oleh
pemerintah.
Kata kunci : Pelepasan hak atas tanah, Banjir Kanal Timur
Abstract
Land is the glue of the Republic of Indonesia, and therefore should be regulated
and managed national system for maintaining the sustainability of national and
state life. Settings and land management is not only intended to create order law,
but also to resolve problems, disputes and conflicts arising from land. One of the
duties of National Land Agency of the Republic of Indonesia is organizing the
release of land rights for the development in the public interest. Article 18 of Law
No. 5 years old in 1960 mentions the purchase of land in the public interest can be
done by way of deprivation of land rights. Revocation of land rights is not merely
take over the land rights of the rights possessed by the individual State rights, but
there was no requirement to give the State the consequences in the form of
compensation.
The problem faced in the release of land rights in the construction of the East
Flood Canal is a) how the implementation of the disposal of land rights for
construction of the East Flo