Abstract :
Pelepasan dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang dijatuhkan kepada
terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat hakim,
perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan
tindak pidana. Putusan lepas dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana apapun,
termasuk tindak pidana penipuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari
segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan apakah nilai
keadilan terpenuhi dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penipuan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara
narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Dosen Hukum Pidana pada
Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, Majelis Hakim menyatakan
perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana melainkan
perbuatan perdata sehingga berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP Majelis Hakim
menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa. Secara
yuridis dan non-yuridis, Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki itikad baik
dalam tahap pelaksanaan perjanjian, yang nyata dapat ditemukan di fakta-fakta
persidangan dimana terdapat bukti angsuran pembayaran sejak awal oleh terdakwa
yang menunjukan kepatutan dalam melaksanakan perjanjian. Nilai keadilan cukup
terpenuhi dalam putusan ini. Secara asas kepastian hukum, dengan dilepasnya
terdakwa dari segala tuntutan hukum pidana maka telah didapatkannya kepastian
hukum oleh terdakwa mengingat perbuatannya termasuk kedalam perbuatan
perdata. Kemudian secara asas kemanfaatan, dengan terpenuhinya asas keadilan
serta kepastian hukum maka kepercayaan dalam masyarakat akan bertumbuh
terhadap hukum dan penegak hukum.
Pelepasan dari segala tuntutan hukum merupakan putusan yang dijatuhkan kepada
terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat hakim,
perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi bukan perbuatan
tindak pidana. Putusan lepas dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana apapun,
termasuk tindak pidana penipuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari
segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan apakah nilai
keadilan terpenuhi dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penipuan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara
narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Dosen Hukum Pidana pada
Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa, Majelis Hakim menyatakan
perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana melainkan
perbuatan perdata sehingga berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP Majelis Hakim
menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa. Secara
yuridis dan non-yuridis, Majelis Hakim menilai terdakwa memiliki itikad baik
dalam tahap pelaksanaan perjanjian, yang nyata dapat ditemukan di fakta-fakta
persidangan dimana terdapat bukti angsuran pembayaran sejak awal oleh terdakwa
yang menunjukan kepatutan dalam melaksanakan perjanjian. Nilai keadilan cukup
terpenuhi dalam putusan ini. Secara asas kepastian hukum, dengan dilepasnya
terdakwa dari segala tuntutan hukum pidana maka telah didapatkannya kepastian
hukum oleh terdakwa mengingat perbuatannya termasuk kedalam perbuatan
perdata. Kemudian secara asas kemanfaatan, dengan terpenuhinya asas keadilan
serta kepastian hukum maka kepercayaan dalam masyarakat akan bertumbuh
terhadap hukum dan penegak hukum.