Abstract :
Pertanggungjawaban pidana adalah menjatuhkan hukuman terhadap pembuat
karena perbuatan yang melanggar atau menimbulkan keadaan yang terlarang
dan harus di pertanggungjawabankan pada si pembuatnya atas perbuatan yang
dilakukan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan
nyawa orang lain dengan sengaja dalam Putusan PN No
1090/Pid.B/2020/PN.Tjk dan mengapa tuntutan jaksa dalam Putusan PN No
1090/Pid.B/2020/PN.Tjk dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pembunuhan dengan rencana oleh majelis hakim.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat secara mendalam bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan
nyawa orang lain dengan sengaja, oleh karena itu pendekatan yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.
Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung
Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Akademisi Bagian
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data
dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Selanjutnya dianalisis
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat
dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur tindak pidana. Kemudian,
berdasarkan Putusan PN Nomor 1090/Pid.B/2020/PN.Tjk Hakim tidak
menemukan adanya unsur ?rencana? dalam kasus ini dan spontanitas dari si
Terdakwa untuk melakukan pembunuhan sehingga tuntutan Jaksa Penuntut
Umum tidak terpenuhi.
Saran dalam penelitian ini adalah kepada Hakim hendaknya benar benar
memutus suatu perkara sesuai dengan barang bukti dan dapat menjatuhkan
putusan dengan seadil adilnya, Hendaknya Jaksa dalam menangani suatu
perkara harus menjatuhkan putusan yang dapat melihat unsur actus reus dan
mens rea kepada para terdakwa tindak pidana.
Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan,
Dengan Sengaja