Abstract :
Perdagangan elektronik melibatkan jual beli antara pelaku usaha dan
konsumen melalui internet. Pengalihan tanggung jawab melalui klausula eksonerasi
yang menyatakan pelaku usaha hanya bertanggungjawab saat barang dalam
penguasaannya ditemukan pada Lokpasar Shopee. Penelitian ini fokus mengkaji
bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha dan
Shopee terhadap kerugian produk berkaitan penerapan klausula eksonerasi, dan
penyelesaian sengketa dalam kasus perselisihan penggunaan klausula eksonerasi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif terapan dengan
tipe penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan nonjudicial case study.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan dan wawancara, serta analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pelaku usaha menggunakan klausula
eksonerasi untuk mengalihkan tanggung jawab terhadap cacat produk. Pelaku usaha
dalam bertanggungjawab terbagi menjadi contractual liability, product liability, dan
criminal liability, Sesuai UUPK, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada
konsumen dalam bentuk pengembalian uang atau barang setara. Shopee sebagai
platform lokapasar, mengadopsi tanggung jawab preventif dan represif. Mulai dari
menyaring penjual dan informasi produk hingga mengelola transaksi dengan
penahanan dan pengembalian dana. Upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan
jalur litigasi maupun non litigasi sesuai dengan kesepakatan para pihak yang
bersengketa.
Kata Kunci : Lokapasar Shopee, Klausula Eksonerasi, Konsumen