Abstract :
Jaksa Pengacara Negara merupakan Jaksa yang memiliki kuasa khusus dalam
menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Permasalahan dalam
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana syarat dan prosedur yang harus
dipenuhi oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai Mediator dalam penyelesaian
sengketa perkara perdata berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-
4979/L.8.1/Gph.2/10/2022 serta penyelesaian dari sengketa perdata tersebut.
Dalam pernyelesaian perkara ini menggunakan jalur non litigasi yakni mediasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
normatif dan empiris. Adapun bahan hukum yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan
hukum lainnya yang diperoleh melalui teknik argumentasi, teknik deskripsi, dan
teknik evaluasi yang dapat menunjang untuk penulisan karya ilmiah ini, kemudian
teknik pengolahan datanya menggunakan teknik pengolahan analisis kualitatif
normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa sudah
terlaksananya syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Jaksa Pengacara
Negara yang terdiri dari Pemberian Surat Kuasa dari PT PLN, memiliki sikap
Objektif Profesional, menjaga kerahasiaan, berkualitas, dan berintegritas dalam
melaksanakan mediasi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Setelah
dilakukan mediasi antara PT PT PLN UIP Sumatera Bagian Selatan dengan
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
serta Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Bandar Lampung. Serta
berdasarkan nota kesepahaman diantara kedua belah pihak, maka permasalah ini
berhasil dilakukan dengan jalur mediasi. Sehingga dicapai dicapai kesepakatan
dimana PT PLN tidak dikenakan biaya Retribusi Persetujuan Bangunan (PBG)
Gardu Induk 150 kV Langkapura.
Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, Mediator, BUMN