Abstract :
Perjudian jenis Togel (toto gelap) merupakan permainan judi yang cukup
banyak dijumpai dikalangan masyarakat, perjudian jenis ini dilakukan dengan
cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat maka pembeli
mendapatkan hadiah beberapa kali lipat dari jumlah yang dipertaruhkan, seiring
pesatnya perkembangan zaman permainan ini dapat dengan mudah dimainkan
baik secara konvensional maupun online. Pelaku perjudian online memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana perjudian modern, dengan
adanya komputer dalam jaringan skala yang luas tentunya akan menjadikan
keuntungan besar daripada judi konvensional. Selain mudah juga aman dari
jangkauan pihak yang berwenang (kepolisian) dari pada judi yang dilakukan secara
konvensional. Inilah yang menjadikan judi togel online belum begitu efektif
penanggulangannya serta dalam proses penindakan dan jeratan hukumnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan yang diangkat dari penelitian ini yaitu:
1). Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online jika
ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan? 2). Bagaimana perspektif Hakim
dalam Memutus perkara terhadap pelaku tindak pidana perjudian online pada
Putusan Nomor 2/Pid.B/PN.Met? Metode penelitian dalam penelitian hukum ini
adalah metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif. Teknik
pengumpulan data dengan kajian pustaka, observasi, wawancara dan
dokumentasi. Aspek hukum tindak pidana perjudian togel dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis, bahwa dalam
mempertimbangkan sebuah putusan, seorang hakim tidak hanya berdasarkan
rasa keadilan atau legal formil saja akan tetapi harus juga mempertimbangkan
latar belakang Pendidikan dan keadaan sosialnya yang disebut sebagai aspek
sosiologis, yuridis dan filosofis dalam mempertimbangkan suatu putusan.
Kata Kunci: Perjudian Online, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hakim