Abstract :
Pengaturan skor (match fixing) adalah sebuah pengaturan pertandingan sepak bola
untuk mendapatkan keuntungan secara materil dan immaterial. Berdasarkan
pandangan FIFA bahwa pengaturan skor yang terjadi dalam dunia sepak bola ini
biasanya sudah direncanakan secara kriminal yang termasuk dalam kejahatan
korupsi secara personal bahkan kelompok. Rumusan masalah yang diajukan
dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana
suap menyuap terhadap pengaturan skor (match fixing), dan faktor apakah yang
menjadi penghambat dalam penanggulangan tindak pidana pengaturan skor.
Penelitian ini mengunakan metode pendekatan hukum normatif, dengan
melakukan teknik pendekatan kepustakaan yang bersumber dari perundangundangan,
buku-buku, dokumen resmi dan penelitian yang berhubungan dengan
match fixing. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier serta dianalisis secara deskritif kualitatif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan terhadap pelaku
pengaturan skor sudah dilakukan melalui dua cara yaitu dengan penarapan sanksi
administratif dan juga sanksi pidana, sanksi administratif berupa sanksi denda
dan larangan berkecimpung didalam dunia olahraga khususnya sepak bola
sementara waktu bahkan bisa sampai seumur hidup tidak bisa kembali beraktivitas
pada ruang lingkup sepak bola, lalu ada sanksi pidana yang dapat dikenakan
kepada pelaku praktik pengaturan skor yaitu menggunakan undang-undang nomor
11 tahun 1980 tentang suap menyuap dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kemudian yang menjadi faktor penghambat ada dari faktor hukumnya sendiri,
faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, dan juga faktor masyarakat.
Saran dalam penelitian ini adalah dalam menanggulangi match fixing hukum
pidana harus dijadikan sebagai ultimum remedium yang berarti pemerintah harus
dapat menggunakan dan melibatkan instrumen hukum pidana untuk menangani
permasalahan pengaturan skor guna menanggulangi pengaturan skor karena
kurang efektif jika hanya menghukum secara administratif saja. Lalu perlunya
penambahan personel satgas anti mafia bola dan juga penambahan alat-alat
forensik yang berguna untuk mempercepat proses pembuktian dalam menangani
pengaturan skor (match fixing).
Kata Kunci: Suap Menyuap, Pengaturan Skor, Sepak Bola.